KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan upaya hukum kasasi, terkait vonis bebas murni Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin, pada Senin (14/2/2022).
Kejati Sultra menyayangkan tindakan Majelis Hakim memvonis bebas Yusmin yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
“Pada prinsipnya Kejati Sultra menghormati putusan hakim atas putusan bebas murni yang dijatuhkan, namun putusan hakim dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh JPU,” ujar Kasi Intel Kejati Sultra, Noer Adi via WhatsApp.
Ia menyebutkan, beberapa alat bukti yang diajukan itu yakni keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk maupun alat bukti surat berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dia menegaskan, JPU akan mengambil langkah untuk mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan bebas murni tersebut.
Noer Adi menambahkan, dengan adanya putusan bebas murni oleh hakim dalam perkara korupsi PT. Toshida Indonesia ini, merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Sultra, khususnya di sektor pertambangan.
“Ini akan menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna memvonis bebas Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin pada Senin (14/2/2022).
Mantan Plt Kadispora Sultra ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
“Terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna.
Ada dua alasan sehingga Yusmin divonis bebas. Yang pertama berkaitan dengan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida, bukan urusan Kabid Minerba ESDM Sultra melainkan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Alasan yang kedua, apabila RKAB memang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan maka yang berkewajiban melakukan tanda tangan adalah Kepala Dinas ESDM Sultra, bukan Kabid Minerbanya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







