Bombana, tirtamedia.id – Penyelundupan sabu 860,60 gram di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) digagalkan.
Pelaku pria berinisial ZA (38), warga Kalimantan Utara, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana, Rabu (20/5/2026) sore.
Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, mengatakan pelaku diamankan saat melintas di jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara.
“Berawal dari laporan masyarakat Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mencurigai sebuah mobil yang melintas dan langsung dilakukan penghentian untuk pemeriksaan,” katanya Jumat (22/5).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi 17 paket besar sabu yang dibungkus menggunakan daun pisang.
Dari hasil penangkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 860,60 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan luar daerah hingga luar negeri.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Husni Mubarak




