Kendari, tirtamedia.id – Polisi bongkar praktik penjualan motor curian (Curanmor) dengan harga murah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang penadah berinisial SA (31) diamankan Tim Buser 77 dan Unit Intel Polresta Kendari pada Kamis (21/5/2026).
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti puluhan kendaraan roda dua hasil curian yang dibeli SA untuk dijual kembali.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan BTN Puri Maharani, Kecamatan Poasia.
“Dari hasil penangkapan, kami turut mengamankan 25 unit motor hasil curian,” kata Malau, Sabtu (23/5).
Malau mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan salah seorang korban. Motor matik Yamaha M3 milik korban diketahui berada di tangan pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku menyebut membeli motor seharga Rp5,3 juta dari seorang pria berinisial IK untuk dijual kembali,” ujarnya.
Atas perbuatan nya Pelaku SA kini ditahan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lanjutan, sementara pria berinisial IK masih dalam pengembangan dan pengejaran polisi.
Penulis: Husni Mubarak







