KENDARI, tirtamedia.id – Terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO seorang mahasiswi berinisial IF (25) di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pasrah saat ditangkap Polisi.
IF ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari saat akan memberangkatkan dua korbannya yang masih ABG atau masih dibawah umur MNP (15) dan NRD (15).
Mereka ditangkap setelah orang tua dari salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. IF dan dua ABG tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk diperiksa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.
“Saat ini sudah satu tersangka yang ditetapkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ungkapnya Minggu (31/03/2024).
Berdasarkan pengakuan kedua korban MNP dan NRD mereka akan dijual ke seorang pria hidung belang yang ada di Kalimantan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta.
Fitrayadi menyampaikan karena perbuatannya tersangka IF dijerat pasal 88 Junto Pasal 76 i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter : Husni Mubarak.







