Kendari, tirtamedia.id – Seorang kakek berusia 64 tahun dipergoki oleh istrinya saat cabuli anak di bawah umur di Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perbuatan bejat kakek inisial AG ini dilaporkan oleh istrinya NU di Polresta Kendari.
Personel Satreskrim Polresta Kendari, menerima laporan ini langsung menangkap AG di Wolasi, Konsel, Senin (1/6/2026).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan berdasarkan laporan NU, korban pencabulan merupakan keluarga dekat pelaku, berusia lima tahun inisial U.
“Pelapor mendapati langsung suaminya sedang melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban, dan melapor ke polisi,” ungkapnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku pada Mei 2026. Saat itu NU memergoki langsung pelaku tengah mencium bagian sensitif korban.
Saat kedapatan, NU marah dan langsung mengusir pelaku dari rumah. Namun satu minggu kemudian pelaku kembali ke rumah lalu dilaporkan ke polisi.
AG kini telah amankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan pasal tentang perlindungan anak.
“Penyidik masih mendalami untuk melengkapi proses penanganan perkara ini,” tutupnya.
Penulis: Husni Mubarak







