Kendari, tirtamedia.id – Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat Subdit III Jatanras Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Jumat (22/5/2026).
Dir Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sultra, Wisnu Wibowo, mengatakan kejahatan A terbongkar setelah maraknya laporan warga terkait curanmor di wilayah Kendari dan Konawe Selatan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim URC Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sultra bergerak melakukan penyelidikan sampai mengarah ke lokasi keberadaan A.
“Setelah dipastikan, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di kebun sawit Desa Andepali, Konawe Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah beraksi di banyak tempat, sekitar 54 TKP di Kendari dan Konawe Selatan,” kata Wisnu, Senin (25/5).
Saat ini pelaku diamankan di Polda Sultra untuk menjalani penyelidikan lanjutan untuk menelusuri kemungkinan jaringan penadah serta barang bukti lain yang belum ditemukan.
Dari hasil penangkapan A, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Penulis: Husni Mubarak







