KENDARI, tirtamedia.id – Status tersangka yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Dirut PT Kabaena Kromit Pratama dianggap tidak prosedural.
Dengan adanya status tersangka itu, Andi Ardiansyah, Dirut PT Kabaena Kromit Pratama mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kendari atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan PT Antam di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dipimpin oleh hakim tunggal Sera Achmad, pada Jumat (16/6/2023).
Dalam sidang tersebut pemohon Andi Ardiansyah menghadirkan saksi ahli Dr. Makkah, namun ahli yang dari pemohon diduga melakukan kebohongan dalam Curriculum Vitae (CV).
Ahli pemohon Dr. Makkah mengaku pernah menjadi ahli dalam perkara praperadilan nomor: 12/pid.pra/ 2021/PNKdi atas nama La Ode Sinarwan Oda.
Namun dari hasil penelusuran termohon (Kejati) ditemukan ahli dari pemohon tidak pernah menjadi ahli dalam perkara praperadilan pada Kasus PT Toshida Indonesia.
Kasi Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan penanganan tindak pidana korupsi yang mengatur proses penyidikan ditemukan upaya untuk menghalang-halangi penyidikan maka termohon akan melakukan kajian.
“Kalaupun memang dari hasil kajian ada tindakan yang menghalangi penyidikan dengan memberikan keterangan palsu atau apapun itu tentunya tim penyidik akan melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tipikor,” ujarnya Hermawan Rabu (21/06/2023).
Dugaan tindak pidana Korupsi PT antam Konawe Utara melibatkan 3 tersangka diantaranya Hendra Wijayanto GM PT Antam, Direktur operasional PT Lawu Agung Mining (LAM) dan Andi Ardiansyah Dirut PT KKP.
Para tersangka melakukan eksplorasi di luar dari luasan IUP PT Antam yang dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam dan sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







