KENDARI, tirtamedia.id – Kantor Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral atau ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digeledah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Selasa (05/02/2024) siang.
Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Kendari, Bustanil N Arifin menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait mangkraknya pembangunan Kantor Dinas ESDM dengan anggaran Rp 7,5 miliar.
Bustanil menyampaikan sebelumnya penyidik telah melakukan penyidikan dan menyakini terdapat perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung yang di bangun sejak 2021 lalu.
“Sehingga berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendari, kami beranggapan bahwa perkara ini dapat dinaikan ke kegiatan penyidikan,” katanya.
Selanjutnya, Bustanil mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Kendari akan mencari alat bukti untuk menentukan tersangka dugaan tipikor pembangunan gedung mangkrak tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sulawesi Tenggara, Andi Azis menyampaikan, pengerjaan bangunan tersebut telah diputus kontrak.
“Sama dari tahap satu dan tahap kedua, jadi anggaran yang dibuat 7 koma sekian kita putus kontrak diposisi 48 persen,” ucap Andi Azis.
Diketahui dalam penggeledahan ini, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kendari menggeledah 3 ruangan yaitu ruangan Bendahara, Staf Keuangan dan ruangan Kepala Dinas ESDM.
Reporter : Husni Mubarak.







