KONAWE, Tirtamedia.id – Usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Walay, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekelompok warga menyegel pintu masuk masjid dan balai desa pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 08.30 WITA.
Kapolsek Abuki, AKP Made Adi Ismanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi penyegelan 2 tempat tersebut.
“Benar, tadi pagi disegel oleh masyarakat pendukung calon yang kalah dalam Pilkades Walay,” ujarnya via WhatsApp.
Awalnya, pada Senin (31/10/2022) Desa Walay mengikuti Pilkades serentak tahun 2022. Ada 2 calon Kades yang bertarung yakni nomor urut 1 atas nama Abidin (petahana) dan nomor urut 2 yakni Mulyadin (penantang).
Dari hasil perhitungan suara, petahana Abidin mengungguli penantang Mulyadin dengan selisih 12 suara atau 326 dan 312 suara. Incumbent pun kembali ditetapkan sebagai pemenang dan menahkodai desa tersebut selama 6 tahun ke depan.
Usai penetapan pemenang, pendukung masing-masing calon terlibat kesalahpahaman. Bahkan, kedua kubu saling ejek di media sosial (medsos).
“Tim sukses dari Kades terpilih (Abidin) menyuruh pendukung lawan pindah rumah karena tidak mendukung calon Kades terpilih itu,” katanya.
Mendapat ejekan itu, kubu sebelah melaporkan informasi itu ke Calon Kades yang kalah (Mulyadin). Selanjutnya, mereka berbondong-bondong menuju Bali Desa Walay untuk melakukan penyegelan.
Alasan penyegelan, mereka menganggap Kades yang terpilih ini (petahana Abidin) tidak pernah membuat kegiatan di balai tersebut.
Selain Balai Desa Walay, massa juga menyegel pintu masuk masjid di desa tersebut. Alasannya, petahana Abidin dinilai tidak pernah membuat kegiatan-kegiatan keagamaan, bahkan cenderung memihak satu golongan keagamaan saja.
Tidak ingin ada konflik sosial di Desa Walay, Polsek Abuki dan Pemerintah Kecamatan Abuki yang mendapat informasi itu langsung turun tangan dan memediasi keduanya.
“Kami dari Polsek Abuki dan Pemerintah Kecamatan Abuki langsung mempertemukan keduanya dalam bentuk musyawarah agar masalahnya tidak berkepanjangan,” kata Made Adi Ismanto.
Dari hasil mediasi, ada 3 poin yang disepakati yakni kubu Mulyadin meminta kubu Abidin agar tidak mengumbar kebencian di medsos, penggunaan masjid di Desa Walay tidak boleh hanya fokus pada golongan keagamaan tertentu saja, dan apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Berita acara musyawarah itu ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak, Pemerintah Kecamatan Abuki, Polsek Abuki dan Babinsa setempat,” tambahnya.
Saat ini, kondisi sudah kondusif. Segel di 2 tempat tersebut telah dibuka. Untuk mengantisipasi hal serupa di wilayah hukum Polsek Abuki, AKP Made Adi Ismanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan mengganggu kamtibmas di lokasi itu.
“Bila perlu, kedua kubu harus saling rangkul dan fokus membangun Desa Walay,” tutupnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru