KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria bernama Awaluddin (30) diamankan Polsek Mandonga, usai membuat rekayasa perampokan uang perusahaan senilai Rp 230 juta, Senin, 18 April 2022. Padahal uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online.
Sebelum diamankan, pria yang diketahui berasal dari Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat aduan perampokan di Polsek Mandonga.
Dalam aduan itu, korban mengaku telah dirampok oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 12.00 WITA.
Awaluddin mengaku, uang senilai Rp 230 juta milik perusahaan PT OSS yang rencananya akan digunakan untuk perbaikan mobil, raib dibawa kabur OTK.
Bahkan, ia mengalami luka di tangan dan kaca mobil sebelah kanan pecah karena insiden perampokan itu.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, menerima aduan itu, Polsek Mandonga bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan.
Namun, polisi menemukan kejanggalan dalam aduan Awaluddin. Penyidik menemukan bukti transfer uang sebesar Rp 80 juta yang dikirim Awaluddin kepada salah salah satu rekening BNI yang tak lain adalah tempat penyetoran uang (deposit) saat akan bermain judi online.
Jupen menyebut, Awaluddin sengaja melakukan rekayasa perampokan karena uang tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hari-harinya.
“Jadi laporan itu palsu. Dia membuat keterangan palsu, uang itu dipakai untuk bermain judi online dan kebutuhan hari-hari. Dia juga sengaja memecahkan kaca mobilnya dan melukai dirinya sendiri,” ujar Jupen, Rabu (20/4/2022).
Motif pelaku melakukan rekayasa perampokan itu, agar pihak perusahaan tempat ia bekerja yakni PT OSS tak meminta pertanggungjawaban atas raibnya uang ratusan juta itu. Sayangnya, nasibnya justru harus mendekam dalam tahanan.
Akibat perbuatannya, karyawan PT OSS ini dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Keterangan Palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







