KENDARI, tirtamedia.id – Kantor PT Indomobil Finance Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel puluhan buruh tergabung dalam Aliansi Pemerhati Buruh (APB), Senin (22/9/2025). Mereka menuntut perusahaan agar memenuhi hak-hak pekerja.
Sebelum melakukan penyegelan, massa APB meminta para pekerja yang beraktivitas di Kantor PT Indomobil Finance, segera keluar.
Dalam orasinya, para buruh menuding perusahaan membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan Pemerintah.
Mereka menilai, tindakan perusahaan ini melanggar aturan ketenagakerjaan dan merugikan karyawan.
Koordinator Lapangan (Korlap) APB, Adil, mengungkapkan pihak perusahaan juga tidak memberikan kompensasi kepada karyawan yang berakhir masa kontraknya.
Ini juga termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ujar Adil.
Peserta aksi bernama Andi, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan juga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan. Disebutkan, bahwa PHK yang dilakukan pihak perusahaan dinilai tidak profesional, dilakukan melalui pesan singkat.
“Prosedur ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” ungkap Andi.
Ditegaskan, jika pihak PT Indomobil Finance, tidak segera menanggapi tuntutan ini, mereka akan kembali berunjuk rasa pada 30 September 2025, untuk memboikot kantor perusahaan dan menempuh jalur hukum.
Redaksi