• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, May 25, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum

September 24, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum, Selasa (23/9/2025). (Foto: Istimewa)

Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum, Selasa (23/9/2025). (Foto: Istimewa)

140
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Mantan Sekda Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Nahwa Umar, divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus korupsi anggaran makan dan minum.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/9/2025 sore.

Selain Nahwa Umar, dua ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Muchlis divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan Ariyuli Ningsih Lindoeno divonis 1 tahun 7 bulan penjara dalam kasus korupsi anggaran makan dan minum pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, menyebutkan bahwa Nahwa Umar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Namun, dalam dakwaan subsider, Nahwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Nahwa Umar) dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Arya, saat membacakan putusan.

Nahwa, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta, dari jumlah itu terdakwa telah menitipkan Rp200 juta saat proses penuntutan. Sehingga tersisa Rp100 juta yang harus dibayarkan.

Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi kerugian negara.

“Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan,” I
imbuhnya.

Majelis hakim, juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Nahwa, akan dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman yang dijatuhkan. Sementara itu, barang bukti yang disita dalam kasus ini sebagian dikembalikan kepada pihak terkait.

Ketiga terdakwa, Nahwa Umar, Muchlis, dan Ariyuli Ningsih Lindoeno, dinyatakan terbukti menyelewengkan anggaran kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun 2020.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp444 juta.

Redaksi

Tags: Kasus Korupsi anggaran Makan MinumMantan Sekda KendariNahwa UmarPemkot KendariVonis Nahwa Umar

Berita Terkait

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026. (Foto: Dok BMKG)

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Peringatan dini cuaca sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), dirilis BMKG, Senin (25/5/2026). Dalam rilis tersebut, sejumlah...

Load More

BERITA LAINNYA

Amankan Perayaan HUT RI ke- 78, Polresta Kendari Terjunkan 150 Personel

Amankan Perayaan HUT RI ke- 78, Polresta Kendari Terjunkan 150 Personel

August 8, 2023
Jaelani, S.IP, M.SI (Anggota Komisi IV DPR RI/Fraksi PKB)

Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

January 3, 2026
7 Penerima Hadiah Umroh oleh ASR di Kendari Dipastikan Berangkat pada November 2024

7 Penerima Hadiah Umroh oleh ASR di Kendari Dipastikan Berangkat pada November 2024

August 8, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal
  • Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist