KENDARI, tirtamedia.id – Mantan Sekda Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Nahwa Umar, divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus korupsi anggaran makan dan minum.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/9/2025 sore.
Selain Nahwa Umar, dua ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Muchlis divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan Ariyuli Ningsih Lindoeno divonis 1 tahun 7 bulan penjara dalam kasus korupsi anggaran makan dan minum pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, menyebutkan bahwa Nahwa Umar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Namun, dalam dakwaan subsider, Nahwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Nahwa Umar) dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Arya, saat membacakan putusan.
Nahwa, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta, dari jumlah itu terdakwa telah menitipkan Rp200 juta saat proses penuntutan. Sehingga tersisa Rp100 juta yang harus dibayarkan.
Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan,” I
imbuhnya.
Majelis hakim, juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Nahwa, akan dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman yang dijatuhkan. Sementara itu, barang bukti yang disita dalam kasus ini sebagian dikembalikan kepada pihak terkait.
Ketiga terdakwa, Nahwa Umar, Muchlis, dan Ariyuli Ningsih Lindoeno, dinyatakan terbukti menyelewengkan anggaran kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun 2020.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp444 juta.
Redaksi







