BUTON, Tirtamedia.id – Usai menggauli kekasihnya berinisial PM (17), sorang pria inisial LF (21) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat mengirim video mesum ke kakak korban.
Video mesum itu mempertontonkan aksi pelaku dan korban, tengah berhubungan layaknya suami istri di salah satu indekos yang ada di Kota Baubau.
“Pria ini marah sama kekasihnya, dia nekat menyebarkan foto-foto bugil dan video mesum mereka kepada kakak gadis tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal kepada Tirtamedia.id, Rabu (24/5/2022).
Busrol menyebut, LF dan PM telah menjalin hubungan sejak tahun 2019. Saat itu, PM masih duduk di bangku SMP. Awalnya, keduanya hanya berkomunikasi via HP dan mereka sering melakukan video call. Namun, pria tersebut meminta PM agar mengirimkan salah satu foto bugilnya.
“Ini perempuan dia kirimkan juga,” bebernya.
Setelah menerima foto bugil tersebut, pelaku memanfaatkan keadaan dengan cara meminta korban agar melayani nafsu birahinya. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil tersebut.
Seiring berjalannya waktu, pelaku rutin meminta jatah kepada korban. Bahkan, pelaku meminta korban agar merekam aksi tak senonoh kedunya. Lagi-lagi, video itu dijadikan pelaku sebagai alat untuk memaksa korban memuaskan nafsu birahinya.
Iptu Busrol Kamal mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah keduanya terlibat cekcok. Pelaku nekat mengirimkan video mesum yang telah dilakukan selama ini kepada kakak korban.
Tak terima dengan kejadian itu, kakak korban melaporkan pelaku di Polres Buton. Pelaku langsung diamankan polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru