Kendari, tirtamedia.id – Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (23/5/2026). Peracik yang diamankan adalah dua orang pria inisial AD (25) dan MF (22).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan 14 paket sinte 12,66 gram, 23 botol cairan sinte, jeriken alkohol 96 persen, alat peracik, serta ratusan botol semprot kosong.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, MF diduga berperan sebagai peracik atau ‘koki’ sinte, sementara AD membantu menyiapkan tempat untuk proses peracikan,” katanya.
Di rumah tersangka, polisi juga menemukan alat laboratorium sederhana bersama bahan yang diduga dipakai untuk meracik cairan sinte.
Polisi menyebut pelaku belajar meracik sinte secara otodidak, lalu dijual melalui akun Instagram fiktif.
“Setelah ada pembeli, lalu mereka edarkan dengan menggunakan sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Kota Kendari,” ungkap Musni.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sinte tersebut.
Penulis: Husni Mubarak






