KENDARI, Tirtamedia.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) intens melakukan edukasi kepada masyarakat, terkait kewaspadaan terhadap maraknya investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol).
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, sosialisasi dan edukasi tentang maraknya investasi bodong dan Pinjol ilegal dilakukan hingga ke desa-desa.
Lebih lanjut, Arjaya Dwi Raya menyebutkan, meskipun dengan Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas OJK tetap memaksimalkan program sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.
“Yang terbaru, tim OJK melakukan sosialisasi di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana. Tim kami masuk ke desa-desa,” ujar Arjaya Dwi Raya, pada saat di temui awak media Kamis, (30/3/2023).
Tidak hanya di wilayah daratan, tim OJK juga melakukan sosialisasi dan edukasi di wilayah kepulauan.
“Tim kami juga sudah masuk ke wilayah kepulauan. Barusan mereka melakukan sosialisasi di Pasarwajo, Buton,” ungkapnya.
Menariknya, dari proses interaksi bersama masyarakat di pedesaan, diketahui bahwa kelompok masyarakat di desa justru tak mengetahui adanya aplikasi dan layanan Pinjol.
“Kalau penawaran investasi itu kadang ada yang masuk menawarkan kepada mereka, tapi kalau Pinjol justru mereka mengaku tidak tahu,” jelasnya.
Arjaya mengimbau agar masyarakat Sulawesi Tenggara selalu waspada terhadap investasi bodong dan pinjol ilegal yang akan merugikan.
“Jika ada penawaran yang mencurigakan, segera sampaikan ke kami. Intinya itu, kalau mau berinvestasi, jangan lupa 2L, yakni legal dan logis,” tambahnya.
Reporter : Dandy