KENDARI, tirtamedia.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra menangkap 3 pelaku peredaran narkotika lintas provinsi. Ketiga tersangka merupakan hasil pengungkapan BNN pada September 2023.
Dari tangan ketiga pelaku yang diketahui masing-masing berinisial FA, MS dan M tersebut, BNNP Sultra mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 1.5 kilogram.
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, M. Santoso mengatakan, salah satu pelaku (M) merupakan kurir asal Medan yang ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari pada Rabu 27 September 2023.
“Sementara dua lainnya FA dan MS diamankan di lokasi berbeda di Kota Kendari masing-masing pada Selasa 5 September dan 26 September 2023,” kata Santoso pada Senin (09/10/2023) pagi.
Santoso mengungkapkan dari hasil penyelidikan ke tiga tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang jaringan Lapas Kendari dan berasal dari Aceh.
“Setelah kita verifikasi ketiga pelaku ini mengakui dikendalikan oleh seseorang yang sudah kita kantongi namanya yang saat ini sudah kita lakukan pengembangan,” ungkap Santoso.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku M FA dan MS saat ini diamankan di sel tahanan Kantor BNNP Sultra guna proses penahanan dan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Husni Mubarak.