• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, November 28, 2023
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tangkap Kurir Lintas Provinsi, BNNP Sultra Sita 1,5 Kilogram Sabu dari Aceh

October 9, 2023
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
140
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra menangkap 3 pelaku peredaran narkotika lintas provinsi. Ketiga tersangka merupakan hasil pengungkapan BNN pada September 2023.
Dari tangan ketiga pelaku yang diketahui masing-masing berinisial FA, MS dan M tersebut, BNNP Sultra mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 1.5 kilogram.

Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, M. Santoso mengatakan, salah satu pelaku (M) merupakan kurir asal Medan yang ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari pada Rabu 27 September 2023.

“Sementara dua lainnya FA dan MS diamankan di lokasi berbeda di Kota Kendari masing-masing pada Selasa 5 September dan 26 September 2023,” kata Santoso pada Senin (09/10/2023) pagi.

Baca Juga

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus, Polresta Kendari Sita Puluhan Motor Curian

Polda Sultra belum Menetapkan Pelaku Penembakan Nelayan, Kabid Propam: Penyelidikan Masih Berjalan

Diduga Korupsi Dana PEN, Bupati Muna Rusman Emba Ditahan KPK

Santoso mengungkapkan dari hasil penyelidikan ke tiga tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang jaringan Lapas Kendari dan berasal dari Aceh.

“Setelah kita verifikasi ketiga pelaku ini mengakui dikendalikan oleh seseorang yang sudah kita kantongi namanya yang saat ini sudah kita lakukan pengembangan,” ungkap Santoso.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku M FA dan MS saat ini diamankan di sel tahanan Kantor BNNP Sultra guna proses penahanan dan penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Husni Mubarak.

Berita Terkait

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus, Polresta Kendari Sita Puluhan Motor Curian

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus, Polresta Kendari Sita Puluhan Motor Curian

November 28, 2023
0

KENDARI, tirtamedia.id – 7 orang komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus aparat kepolisian Polresta Kendari. Selasa (28/11/2023) pagi....

Polda Sultra belum Menetapkan Pelaku Penembakan Nelayan, Kabid Propam: Penyelidikan Masih Berjalan

Polda Sultra belum Menetapkan Pelaku Penembakan Nelayan, Kabid Propam: Penyelidikan Masih Berjalan

November 27, 2023
0

KENDARI, tirtamedia.id – Kasus penembakan empat nelayan di perairan Cempedak Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menjadi...

Diduga Korupsi Dana PEN, Bupati Muna Rusman Emba Ditahan KPK

Diduga Korupsi Dana PEN, Bupati Muna Rusman Emba Ditahan KPK

November 27, 2023
0

KENDARI, tirtamedia.id – Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Rusman ditahan terkait kasus...

Nelayan Ditembak Polisi Meninggal Dunia usai Dirawat di RS Bhayangkara Kendari

Nelayan Ditembak Polisi Meninggal Dunia usai Dirawat di RS Bhayangkara Kendari

November 26, 2023
0

KENDARI, tirtamedia.id – Kurang lebih dua hari menjalani perawatan intensif, Putra (17) nelayan korban penembakan oknum Polisi meninggal dunia di...

Load More

BERITA LAINNYA

Peduli Karyawan dan Masyarakat, PT VDNIP Bangun Sekolah Dasar di Morosi

Peduli Karyawan dan Masyarakat, PT VDNIP Bangun Sekolah Dasar di Morosi

February 9, 2023
Sembunyikan Sabu Dalam Lemari, Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi

Sembunyikan Sabu Dalam Lemari, Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi

July 1, 2022
Posting Knalpot Hasil Curian di Medsos, Remaja di Kendari Diciduk Polisi

Posting Knalpot Hasil Curian di Medsos, Remaja di Kendari Diciduk Polisi

March 30, 2022

TAGS POPULER

al Ali Mazi Andi Merya Nur ANTAM Anton Timbang Battery Bupati Koltim Terjaring OTT KPK buton Charger Cybertruck E-Scooter Electric Elon Musk IMI Sultra Kasus korupsi Kejati Kendari kolaka Konawe Konawe Utara konut kpu lanal Mercedes Mini Cooper muna narkoba Pandemi Covid 19 pemilu polda Polda sultra polisi polres Polres Kendari PON XX Papua Ruksamin Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Vaksin Covid-19 Walikota kendari

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus, Polresta Kendari Sita Puluhan Motor Curian
  • Resmi Dilantik jadi Bupati Definitif, Ini Program Prioritas Abdul Azis di 2024

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist