Kendari, tirtamedia.id – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap pencurian ban truk di gudang distributor PT Cemerlang Mandiri Abadi. Sebanyak 14 ban truk hasil curian disita polisi.
Belasan ban truk ini diamankan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka yakni AL (26), RN (23), dan satu tersangka lainnya berinisia TH (33).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan belasan ban tersebut dicuri dari gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi yang berada di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Kasus pencurian ini terjadi pada 8 Mei 2026 lalu,” kata Edwin saat konferensi pers di Polresta Kendari, Jumat (12/6/2026).
Menurut Edwin, salah satu tersangka diduga sebagai otak pencurian merupakan karyawan aktif di PT Cemerlang Mandiri Abadi.
Para pelaku masuk ke gudang distributor setelah mencungkil pintu saat situasi sepi. Setelah itu, ban diangkut menggunakan mobil lalu dijual kepada pihak lain.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup dan sebagian digunakan untuk berfoya-foya,” ujarnya.
Ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (11/6/2026). Saat ini, para tersangka bersama barang bukti berupa 14 ban truk masih diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Husni Mubarak







