Kendari, tirtamedia.id – Polresta Kendari sita 127 tabung elpiji subsidi 3 Kg (kilogram) di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/6/2016).
Selain tabung elpiji, polisi juga amankan dua orang OH dan SP, terduga pelaku penimbunan elpiji subsidi.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan praktik penimbunan dilakukan dengan membeli tabung elpiji subsidi dari sejumlah kios kecil. Kemudian dikumpul dan disimpan sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku membeli elpiji 3 kilogram seharga Rp28 ribu per tabung, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp35 ribu per tabung untuk memperoleh keuntungan,” ujar Edwin.
Menurut dia, elpiji subsidi hasil praktek penimbunan itu dijual kepada sejumlah pelaku usaha kuliner, termasuk warung makan dan rumah makan di wilayah Kendari.
“Modus operandinya, jadi dia (pelaku) membeli elpiji secara bertahap di beberapa tempat, kemudian dikumpulkan dan disimpan lalu (elpiji) dijual kembali kepada pelaku usaha kuliner, warung makan, dan rumah makan di Kota Kendari dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
Saat ini, barang bukti berupa 127 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram beserta kedua tersangka diamankan di Polresta Kendari.
Penulis: Husni Mubarak







