KENDARI, Tirtamedia.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari terus menggenjot Program Pengungkapan Sukarela (PPS), bagi para wajib pajak di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu dilakukan, agar para wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas mengatakan sejauh ini, per tanggal 27 juni 2022, KPP Pratama Kendari mencatat realisasi PPS di Sultra baru sekitar Rp 56 miliar.
Yusrie mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya maupun langkah-langkah, untuk meningkatkan kepatuhan sukarela bagi para wajib pajak. Termasuk pojok pajak keliling secara berkala di tempat-tempat pelayanan publik.
“Salah satunya melalui sosialisasi dan pendekatan persuasif dan edukatif kepada asosiasi, lembaga serta per individu. Baik secara langsung maupun melalui email atau surat digital lainnya,” kata Yusrie Selasa (28/06/2022).
Yusrie menjelaskan PPS atau program pengungkapan sukarela, merupakan program yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
“Program ini diselenggarakan atas dasar kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui program pengungkapan sukarela oleh KPP Pratama Kendari, akan berakhir pada Kamis 30 Juni 2022. Maka dari itu, tiga hari sebelum berakhirnya program tersebut, KPP Pratama Kendari menghimbau agar para wajib dapat melaporkan kewajibannya.
Penulis : Husni Mubarak