• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Friday, June 5, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

April 9, 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan, Rabu (9/4/2026). (Foto: Istimewa)

Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan, Rabu (9/4/2026). (Foto: Istimewa)

138
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, tirtamedia.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menyebut Undang-undang Kehutanan sejatinya berpihak ke rakyat dan berorientasi pada keselamatan lingkungan.

Jaelani, mengungkapkan hal ini saat menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Jaelani, menilai penyusunan RUU Kehutanan mendesak, mengingat perubahan signifikan dalam aspek sosial, ekologis, yuridis, dan tata kelola kehutanan.

Baca Juga

Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

“Pembaruan UU ini adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, transparan, dan pro rakyat,” jelas Jaelani, Rabu (8/4/2026).

Dia mengungkapkan, isu sentral revisi undang-undang ini meliputi : penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi, luas kawasan hutan, pemanfaatan, rehabilitasi dan reklamasinya, sistem data, masyarakat hukum adat, dan gugatan organisasi.

Lanjut Jaelani, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpandangan bahwa hutan adalah sistem penyangga kehidupan dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi seimbang, bukan sekadar objek eksploitasi.

RUU harus mendorong pengelolaan restoratif, partisipatif, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa penguasaan hutan oleh negara adalah amanat konstitusional untuk mengatur dan mendistribusikan manfaat hutan bagi rakyat, bukan meminggirkan masyarakat adat.

“Penguasaan negara harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Bang Jay ini juga menekankan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam UU, termasuk hak mengelola hutan berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mendorong rumusan operasional dan efisien terkait penetapan masyarakat hukum adat dan peran pemerintah daerah,” paparnya.

Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara ini memandang fungsi hutan harus dijaga melalui prinsip kehati-hatian ekologis. Fungsi konservasi, lindung, dan produksi harus ditegaskan, dan penetapan kawasan harus berbasis kajian ilmiah dan risiko degradasi.

“Perubahan fungsi kawasan hutan tidak boleh longgar, karena dapat mempercepat deforestasi, memperlemah ketahanan, dan meningkatkan konflik,” katanya.

Jaelani melanjutkan, inventarisasi dan sistem data kehutanan sebagai fondasi tata kelola modern perlu diperkuat. Data akurat, terintegrasi, dan digital penting untuk pengukuhan kawasan, rencana kehutanan, sistem informasi, dan mitigasi perubahan iklim.

Untuk itu, Fraksi PKB mendorong norma satu data kehutanan dan keterbukaan informasi agar tidak terjadi tumpang tindih izin dan konflik data.

“Fraksi PKB menekankan penyelesaian konflik tenurial, perlindungan masyarakat desa di dalam dan sekitar hutan, dan penguatan perhutanan sosial. RUU harus memberikan penyelesaian konflik yang adil bagi masyarakat adat, lokal, dan petani hutan,” bebernya.

Ia juga menekankan bahwa, pemanfaatan hutan harus membuka ruang ekonomi yang sah, tanpa mengorbankan kelestarian. Kepastian usaha dan data penting bagi pelaku usaha. Kepastian usaha harus seiring dengan kepastian hukum, rehabilitasi, dan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

“Rehabilitasi dan reklamasi adalah kewajiban setiap pihak. RUU mengatur rehabilitasi lahan kritis, pendekatan partisipatif, dan sanksi. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mendukung penguatan norma ini secara jelas dan memastikan pemulihan lingkungan menjadi kewajiban substantif. Kami mendukung pengaturan gugatan organisasi kehutanan sebagai penguatan pengawasan publik dan akses keadilan,” katanya.

Jaelani menuturkan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) juga memandang bahwa pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang menegaskan keharusan mewujudkan kemaslahatan dan menolak segala bentuk kerusakan atau Jalbul mashalih wa dar-ul mafasid dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Syariah menegaskan larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain melalui kaidah la dharar w ala dhiror (tidak boleh berbuat mudarat dan saling memudaratkan), yang pada konteks kekinian mencakup larangan perusakan lingkungan, deforestasi masif, dan praktik eksploitasi hutan yang mengancam keselamatan jiwa, sumber penghidupan, serta masa depan generasi mendatang.

Dengan demikian, kata Jaelani, upaya memperkuat tata kelola kehutanan, melindungi hak masyarakat adat, mencegah deforestasi, serta mewajibkan rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan merupakan implementasi nyata dari tujuan-tujuan syariah (maqashidu syari’ah) dalam menjaga jiwa, harta, keturunan, dan kelestarian alam sebagai amanah Allah kepada manusia sebagai khalifah di bumi.

Redaksi

Tags: DPR RIJaelanimasyarakat adatrevisi UU KehutananRUU Kehutanan

Berita Terkait

Personel Satlantas Polresta Kendari Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga, Kamis (4/6/2026). (Foto: Istimewa)

Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

June 5, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Aktivitas truk proyek perumahan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

June 4, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Serangan doxing terhadap jurnalis kendarihariini.com, Fadli Aksar, setelah memberitakan dugaan KDRT Wali Kota Kendari resmi dilaporkan ke...

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah, Rabu (3/6/2026).

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

June 3, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Jelang libur sekolah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama KSOP Kendari, pastikan semua kapal laut memenuhi standar pelayaran. Pemeriksaan...

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan, Selasa (2/6/2026). (Foto: Istimewa)

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Afrisal (26), ditemukan tewas di kamar tahanan pada Selasa...

Load More

BERITA LAINNYA

Kekayaan Intelektual sebagai Investasi Penting, Bukan Beban

Kekayaan Intelektual sebagai Investasi Penting, Bukan Beban

September 8, 2024
Alasan Pria Nekat Terobos Barisan Jokowi Pertanyaan Gaji Belum Terbayarkan dan Statusnya Sebagai ASN

Alasan Pria Nekat Terobos Barisan Jokowi Pertanyaan Gaji Belum Terbayarkan dan Statusnya Sebagai ASN

May 14, 2024

Gelar FGD, Tokoh Agama Serukan Jaga Nilai Pancasila dari Ancaman Radikal

February 14, 2025

TAGS POPULER

Afirudin Mathara asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga
  • Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist