KENDARI, Tirtamedia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari akhirnya menangkap pelaku penyerangan Rental PS di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, para pelaku berjumlah lima orang, mereka ditangkap di Kota Kendari, pada Sabtu (19/3/2022).
“Untuk inisial masing-masing pelaku yaitu MR (17), DH (17), ST (20), RZ (19), dan JM (22),” ujar Jupen, Senin (21/3/2022).
Dari tangan para pelaku, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 buah sajam jenis sangkur, busur dari ketapel, mata busur yang terbuat dari gerigi besi dan ujungnya runcing, serta 4 buah mata busur yang terbuat dari paku.
Selain itu, polisi juga menyita 2 buah TV rental PS yang telah dirusak oleh para pelaku.
Jupen menambahkan, motif pelaku melakukan penyerangan karena ingin balas dendam, setelah rekan mereka mengaku telah dianiaya.
Kesal karena tak menemukan pelaku penganiayaan rekannya itu, mereka nekat menyerang warga dan membabi buta di rental PS tersebut.
“Tak ada korban jiwa, namun korban bernama I Wayan mengalami kerugian materil sekitar Rp 8 juta,” pungkasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Subs. Pasal 406 atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru