Kendari, tirtamedia.id – Suami Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Adriatma Dwi Putra (ADP) ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, saat konferensi pers di Polda Sultra, Rabu (10/6/2026).
“Sampai saat ini untuk masalah itu proses masih kita laksanakan, untuk ADP sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Menurutnya, penetapan tersangka ADP sejak minggu lalu berdasarkan dua alat bukti dan hasil pemeriksaan lima saksi.
“Sudah melakukan pemanggilan pertama, (ADP) tidak hadir,” katanya.
Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk melakukan pemanggilan kedua terhadap ADP.
Redaksi







