KENDARI, tirtamedia.id – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina dan seorang dosen di Universitas Halu Oleo (UHO,) La Ode Nurrahmat Arsyad, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
“Keduanya sekarang berstatus tahanan jaksa. Ditahan selama 20 hari di Rutan Kendari,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Rabu (28 Juli 2021).
Menurut Dody, berkas keduanya telah dilimpahkan penyidik kepada JPU pada Rabu (28/7/2021) siang.
Dalam waktu 20 hari kedepan, JPU bakal melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pada pengadilan tindak pidana korupsi.
Di tempat berbeda, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain mengatakan, kedua tersangka diantar langsung oleh Kejati Sultra.
“Ya benar, tadi sore diantar orang Kejati Sultra dua orang,” bebernya.
Hado Hasina dan La Ode Nurrahmat Arsyad, ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek rekayasa Lalulintas di Kabupaten Wakatobi, Sultra, tahun 2017 lalu.
Keduanya, dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Edo







