KENDARI, tirtamedia.id – Manajemen PT Alam Nikel Abadi (ANA) beri klarifikasi terkait pemberitaan kasus dugaan penipuan yang dilayangkan oleh pelapor Kombes Pol Adarma Sinaga kepada terlapor mantan Dirut PT ANA di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Direktur PT ANA, Asrul kepada media mengungkapkan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan anggaran seperti yang sudah diberitakan oleh salah satu media online di Kota Kendari pada beberapa waktu lalu tidak benar adanya melainkan murni kerjasama.
Asrul mengatakan pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dimana hal Itu dibuktikan dengan adanya surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan Ditkrimsus Polda Sultra.
Surat tersebut kata Asrul tertuang dalam nomor : SPPP/ 1260.a/VI/2023/Dit. Reskrimum, tertanggal 6 Juni 2023 perihal kerjasama penambangan bijih ore nikel di Konawe Utara sejak Oktober 2021 hingga April 2022 dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.
“Dan itu sudah diperiksa oleh kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bahwa PT ANA ini murni memang tidak ada unsur penipuan. Itu adalah berita yang tidak benar,” ungkap Asrul kepada awak media saat menggelar konferensi pers disalah satu Resto di Kota Kendari pada Minggu (09/07/2023).
Sementara itu mantan Dirut PT ANA, Ruth atau yang lebih dikenal dengan sapaan Bunda Ana menepis tudingan dugaan penipuan tersebut dengan merujuk pada surat perintah penghentian penyidikan yang sudah dikeluarkan pihak kepolisian Polda Sulawesi Tenggara.
“Jadi ini mungkin bisa menjadi mediasi di masyarakat atau dikalangan masyarakat juga kalangan pebisnis itu bisa memberikan suatu kesimpulan bahwa kami bukan penipu khususnya saya tidak penipu sesuai berita yang sudah beredar selama ini,” ujarnya.
Ruth menyampaikan klarifikasi terkait dugaan penipuan tersebut sangat penting dan perlu untuk dilakukan agar tetap menjaga nama baik perusahaan PT ANA dalam menjalankan bisnis jasa pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya dilansir dari KendariKita.com Mantan Dirut PT ANA Ruth dilaporkan oleh Kuasa Hukum Adarma Sinaga bernama Ramot Saragih di Polda Sultra dengan nomor TBL/402/XI/2022/SPKT Polda Sultra atas kasus dugaan penipuan penggelapan.
Dimana mantan Direktur PT ANA tersebut disebutkan tidak menepati janji untuk membayar pengembalian pinjaman yang telah diberikan oleh pelapor yang juga diketahui sebagai mantan Dansat Brimob Polda Sultra Kombes Pol Adarma Sinaga.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).