Kendari, tirtamedia.id – Sebanyak 3,2 Kilogram (Kg) sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang bukti 3 kilo sabu ini merupakan pengungkapan dua kasus narkoba periode Mei dan Juni 2026, dengan tersangka dua orang.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, dalam konferensi pers di aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026).
Kombes Amri, menjelaskan kasus pertama melibatkan seorang perempuan J.O (38), warga Kolaka, diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.008 gram sabu.
Kedua, petugas mengamankan seorang pria H (31), diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika jaringan Kota Kendari, dengan barang bukti sabu seberat 2.287 gram beserta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua kasus tersebut mencapai 3.295 gram, dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan pengungkapan tindak pidana narkoba bukan hanya diukur dari jumlah barang bukti yang disita atau pelaku yang diamankan, tetapi juga memiliki nilai dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan.
“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan terputusnya jalur distribusi, potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat juga dapat ditekan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini disebut berkontribusi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lebih kondusif.
Redaksi







