KENDARI, Tirtamedia.id – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Tim Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) berhasil menangani gugatan masalah tanah.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum NR&P, Sugianti menggugat Rektor UHO dengan alasan menguasai sebidang tanah kurang 1 Ha miliknya yang terletak di Jalan Prof. Abdul Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Namun Rektor UHO memiliki bukti, bahwa tanah tersebut milik Universitas Halu Oleo sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 tahun 1991.
JPN selaku kuasa hukum UHO berhasil membantah dalil-dalil gugatan Sugianti berdasarkan bukti-bukti surat, saksi dan ahli. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjadikan bantahan itu, sebagai dasar memutus perkara tersebut dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kendari. Menurutnya, dengan petusan itu membuktikan lahan tersebut milik Universitas Halu Oleo.
“Dengan kata lain terbukti bahwa penggugat bukan pemilik lahan objek sengketa tersebut. Meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap, kami selaku kuasa tergugat berharap agar semua pihak termasuk penggugat menghormati putusan pengadilan,” ujarnya pada pers release, Senin (6/6/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dody mengatakan, keberhasilan JPN Kejati Sultra ini sekaligus sebagai wujud pelayanan hukum dari kejaksaan yang prima, apalagi saat ini Kejati Sultra tengah gencar membangun zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Keberhasilan ini merupakan wujud pelayanan hukum dari kejaksaan,” ungkapnya.
Ia juga berharap dukungan masyarakat dan berbagai pihak, termasuk kalangan media agar terus ada dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejati Sultra.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







