KENDARI, tirtamedia.id – Pria berinisial A dan S, dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tidak berkutik saat ditangkap dan digelandang di Polsek Baruga Kota Kendari. Senin (22/04/2024) pagi.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 18 unit kendaraan roda dua yang disembunyikan kedua pelaku di dua lokasi berbeda.
Menurut Kapolsek Baruga, AKP Rj Agung Pratomo belasan kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan kedua pelaku di sekitar wilayah Baruga Kota Kendari.
“Mereka ini spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Baruga. Barang bukti kendaraan bermotor kami temukan di wilayah Alebo, Konda dan Punggaluku Konawe Selatan,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku A dan S kini harus mendekam dalam sel tahanan diancam pasal 363 ayat 1 dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar satu tersangka lain berinisial R yang diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Reporter : Husni Mubarak.