Kendari – Tirtamedia.id, Keberadaan Perusahaan tambang PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di wilayah Laonti, kabupaten Konawe Selatan, diduga menyalahi aturan, sehingga dari awal rencana aktivitas tersebut, Konsorsium Pembaharuan Agraria sudah melakukan penolakan karena hal itu akan merugikan masyarakat sekitar.
“Sejak awal kita menolak. Karena pertimbangan wilayah itu merupakan tanjung, atau kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati, dan fungsinya untuk riset atau penelitian, dan tidak boleh ada aktivitas proses ekstraktif yang memiliki daya rusak yang tinggi,” ujar Kisran Makati, Dewan Pembina KPA Sultra saat ditemui, Selasa (21/9/2021).
Aktivitas pertambangan di Kecamatan Laonti juga diakui tidak masuk dalam rencana tata ruang wilayah, sehingga dengan adanya aktivitas tambang dianggap melanggar.
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PusPaham) ini juga mengkritisi aktivitas PT GMS yang diketahui tidak masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk aktivitas pertambangan di sulawesi tenggara
“Aktivitas tambang tidak lepas dari persoalan tata ruang, jika tidak masuk dalam tata ruang berarti sudah ada pelanggaran,” ujarnya.
Kisran menyebutkan selain dua pelanggaran yang dilakukan oleh PT GSM, aktivitas perusahan itu juga melanggar Undang Undang wilayah pesisir dan Pulau kecil, yang menegaskan, perencanaan, pemanfaatan dan pengelolaan, potensi ruang di laut, sebab di Kecamatan Laonti tidak masuk dalam pulau kecil tetapi berupa tanjung yang diharapkan bebas dari aktivitas pertambangan.
“Tentu ini merupakan konflik ruang yang bertentangan dengan prinsip lingkungan maupun pengelola pesisir dan laur, apalagi itu di wilayah tanjung, di pulau kecil saja dilarang, apalagi seperti di Laonti, kenapa pemerintah masih memaksakan, katanya. Kisran berharap untuk menghentikan konflik antara perusahaan dan masyarakat terdampak aktivitas tambang di Laonti, pemerintah segera melakukan evaluasi dan mengkaji ulang izin usaha pertambangan yang diduga telah melanggar tiga undang undang.
“Sebenarnya sudah salah sejak awal, tentu ini harus dievaluasi kembali dan kami tetap konsisten bahwa pengelolaan tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil itu adalah pelanggaran terhadap Undang Undang”ungkapnya.
Sebelumya, ratusan masyarakat nelayan di Laonti berunjuk rasa menolak aktivitas tambang yang telah mencemari lingkungan perairan nelayan, sehingga hasil tangkapan nelayan menurun dan mencari ikan lebih jauh dari sebelumnya.
Tim






