KENDARI, tirtamedia.id – Bawaslu Kota Kendari membentuk tim untuk menyelidiki kasus pelanggaran yang dilakukan Abdurrahman Saleh dalam resesnya di Kendari beberapa waktu lalu.
Dalam reses tersebut Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengampanyekan istrinya Suri Zamzam yang diketahui akan maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Provinsi Sultra Dapil Kota Kendari.
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus pelanggaran tersebut.
Pihaknya menindaklanjuti dan melakukan penelusuran di Kelurahan Mandonga, Kota Kendari yang menjadi lokasi reses Abdurrahman Saleh bersama istri pada Minggu 1 Oktober 2023 lalu.
“Dari hasil pengumpulan bukti-bukti memang terdapat perbuatan materiil mengajak,” kata Sahinuddin ditemui Kamis (02/11/2023).
Lanjutnya, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melanggar ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.
“Terdapat perbuatan materiil yang mengandung unsur ajakan, namun mengingat tahapan kampanye belum dimulai maka terdapat kekosongan hukum atau ketiadaan norma,” katanya
Meski terdapat pelanggaran namun Bawaslu Kota Kendari memutuskan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran atau dihentikan.
Bawaslu Kota Kendari menghimbau pejabat struktural dan fungsional tidak melakukan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum masa kampanye.
“Demi tertibnya pelaksanaan pemilu kami menghimbau pada semua elemen termasuk yang hari ini masih dikategorikan sebagai pejabat negara untuk tidak menggunakan program apapun namanya untuk kepentingan kampanye terhadap dirinya maupun pelaksanaan masa pemilu,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak.