• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Saturday, June 6, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Siswa SMP di Baubau Dicambuk Gurunya Pakai Rotan

September 1, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam : Kondisi punggung siswa SMP di Baubau usai dicambuk gurunya. Foto: Istimewa

Ketgam : Kondisi punggung siswa SMP di Baubau usai dicambuk gurunya. Foto: Istimewa

248
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 19 Baubau inisial LMA (14) dicambuk gurunya berinisial LB (44) menggunakan rotan pada Rabu (31/8/2022).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, pelaku dan korban sama-sama berada di SMP itu.

“Benar, pelaku seorang guru inisial LB. Korban adalah siswanya inisial LMA. Korban dicambuk pakai rotan,” ujarnya via WhatsApp, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga

Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

Mantan Kapolres Konawe Selatan itu menambahkan, penganiayan itu bermula saat LMA masuk di ruang kelas pada pukul 07.00 WITA. Saat itu, korban dan pelaku terlibat percakapan, namun tiba-tiba pelaku langsung mencambung korban dan menyuruh korban pulang.

“Korban pulang di rumah sekitar pukul 09.00 WITA. Orangtuanya kaget melihat korban cepat pulang dengan kondisi punggung memerah,” tambahnya.

Selanjutnya, LMA didampingi orangtuanya kembali ke sekolah. Saat meminta klarifikasi, pelaku LB juga menemui keluarga korban. Bahkan, dia juga mengakui telah melakukan penganiayaan.

Tidak terima dengan ulah guru tersebut, keluarga korban melaporkan LB di Polsek Sorowolio saat itu juga. Mereka memilih menempuh jalur hukum agar pelaku diberi efek jerah.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku. Saat ini, LB telah diamankan dan menjalani pemeriksaan guna mengungkap motif penganiayaan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LB dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Personel Satlantas Polresta Kendari Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga, Kamis (4/6/2026). (Foto: Istimewa)

Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

June 5, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Aktivitas truk proyek perumahan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

June 4, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Serangan doxing terhadap jurnalis kendarihariini.com, Fadli Aksar, setelah memberitakan dugaan KDRT Wali Kota Kendari resmi dilaporkan ke...

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah, Rabu (3/6/2026).

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

June 3, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Jelang libur sekolah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama KSOP Kendari, pastikan semua kapal laut memenuhi standar pelayaran. Pemeriksaan...

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan, Selasa (2/6/2026). (Foto: Istimewa)

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Afrisal (26), ditemukan tewas di kamar tahanan pada Selasa...

Load More

BERITA LAINNYA

Disnaker Sebut Upah Minimum Provinsi 2023 di Sultra Bakal Naik

Disnaker Sebut Upah Minimum Provinsi 2023 di Sultra Bakal Naik

November 15, 2022
Karyawan PT Pegasus Kendari Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar

Karyawan PT Pegasus Kendari Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar

August 16, 2024
Kejati Sultra Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Toshida Indonesia

Kejati Sultra Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Toshida Indonesia

December 6, 2021

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga
  • Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist