BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 19 Baubau inisial LMA (14) dicambuk gurunya berinisial LB (44) menggunakan rotan pada Rabu (31/8/2022).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, pelaku dan korban sama-sama berada di SMP itu.
“Benar, pelaku seorang guru inisial LB. Korban adalah siswanya inisial LMA. Korban dicambuk pakai rotan,” ujarnya via WhatsApp, Kamis (1/9/2022).
Mantan Kapolres Konawe Selatan itu menambahkan, penganiayan itu bermula saat LMA masuk di ruang kelas pada pukul 07.00 WITA. Saat itu, korban dan pelaku terlibat percakapan, namun tiba-tiba pelaku langsung mencambung korban dan menyuruh korban pulang.
“Korban pulang di rumah sekitar pukul 09.00 WITA. Orangtuanya kaget melihat korban cepat pulang dengan kondisi punggung memerah,” tambahnya.
Selanjutnya, LMA didampingi orangtuanya kembali ke sekolah. Saat meminta klarifikasi, pelaku LB juga menemui keluarga korban. Bahkan, dia juga mengakui telah melakukan penganiayaan.
Tidak terima dengan ulah guru tersebut, keluarga korban melaporkan LB di Polsek Sorowolio saat itu juga. Mereka memilih menempuh jalur hukum agar pelaku diberi efek jerah.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku. Saat ini, LB telah diamankan dan menjalani pemeriksaan guna mengungkap motif penganiayaan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LB dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru