MUNA, Tirtamedia.id – Cabuli anak muridnya, seorang guru ngaji inisial LON (63) warga Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, Kamis (21/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy kepada Tirtamedia.id membenarkan informasi tersebut.
Katanya, pelaku telah dilakukan penangkapan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Muna dan Kanit Reskrim Polsek Pure di area By Pass Kota Raha.
“Dalam proses penangkapan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Astaman menyebut, kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat (25/3/2022) sekira pukul 15.00 WITA di kediaman pelaku.
Awalnya, korban bernama Bunga (samaran) berencana pamit usai mengikuti pengajian di rumah pelaku. Namun, pelaku LON tak mengizinkan Bunga bersama rekannya pulang, sementara beberapa anak muridnya yang lain diizinkan.
“Korban dan salah satu rekannya disuruh oleh pelaku untuk mencuci piring sebelum pulang di rumah mereka,” tambahnya.
Saat sedang mencuci piring, pelaku memanggil Bunga dan membawanya di dalam kamar, sedangkan rekannya mencuci piring sendiri.
Di dalam kamar tersebut pelaku melancarkan aksinya. Ia membaringkan korban di tempat tidur, mengangkat baju dan menurunkan celana korban. Selanjutnya, pelaku melakukan aksi bejatnya dan mencium korban sebanyak 2 kali.
Usai kejadian, pelaku mengambil uang Rp 5 ribu dan diberikan kepada Bunga. Uang tersebut sebagai tutup mulut agar Bunga tak bercerita pada orang lain. Bunga pun diantar keluar kamar oleh pelaku sedangkan rekannya masih mencuci piring.
Ketika semua pekerjaan selesai, korban bersama rekannya pulang di rumah. Dalam perjalanan, teman-temannya bertanya pada korban terkait apa yang dilakukan guru ngaji mereka kepada Bunga di dalam kamar. Dengan polos, ia menceritakan semua kejadian itu bahkan kepada orangtuanya.
Tek terima dengan kejadian itu, orang tua korban melapor di Polsek Pure dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah hampir sebulan, kasus tersebut terungkap dan guru ngaji itu terbukti bersalah.
Kini, ia telah mendekam dalam sel tahanan Polres Muna. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru