KENDARI, tirtamedia.id – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ringkus pelaku pencurian 7 AC Mess karyawan salah satu kantor swasta di Kota Kendari. Penangkapan ini dipimpin Ipda Mahdis.
Pelaku tertangkap di Jalan Merdeka Raya atau tepatnya belakang Hotel Athaya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Rabu (10/9/2025) sekira pukul 15.30 Wita.
Penangkapan ini berlangsung dramatis, personel terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang berupaya melarikan diri. Namun, upaya ini gagal, pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
Setelah tertangkap, pelaku dibawa ke salah satu rumah tempat penyimpanan 7 AC hasil curiannya.
Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayus Pambudhi Utomo, mengungkapkan pelaku saat diinterogasi mengaku telah mencuri AC di sebuah Mess karyawan di Jalan Sao-sao.
“Pelakunya inisial RA (27) tahun. Barang bukti yang kita amankan ada 7 buah AC hasil curian milik korban yang kita temukan di sebuah rumah di Jalan Merdeka Raya,” katanya.
Berdasarkan informasi, pelaku RA saat tertangkap setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Setelah mengamankan barang bukti, polisi membawa pelaku ke Markas Polda Sultra, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi







