• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, November 27, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo

November 25, 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Massa Garda Muda Anoa Sultra berunjuk rasa di Kejati Sultra, desak segera menetapkan Komisaris PT LAM TL alias Lili Salim menjadi tersangka, Senin (24/11/2025) siang. (Foto: istimewa)

Massa Garda Muda Anoa Sultra berunjuk rasa di Kejati Sultra, desak segera menetapkan Komisaris PT LAM TL alias Lili Salim menjadi tersangka, Senin (24/11/2025) siang. (Foto: istimewa)

140
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Unjuk rasa Garda Muda Anoa Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menetapkan Komisaris PT LAM TL alias Lili Salim menjadi tersangka, berlangsung ricuh, Senin (24/11/2025) siang.

Menurut koordinator aksi Muhamad Ikbal, desakan ini karena penyidik Kejati Sultra tak kunjung memanggil TL padahal dalam persidangan namanya disebut terlibat kasus korupsi pertambangan nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Ikbal, menilai Kejati Sultra tidak serius dan terkesan menutupi keterlibatan pelaku lainnya seperti TL, padahal kerugian negara akibat korupsi tambang nikel ini mencapai Rp5,7 triliun.

Baca Juga

Bantu Literasi Digital, PT GKP Hadirkan Fasilitas Komputer Pertama di SMAN 2 Wawonii Tenggara

Strategi VinFast Buka Peluang Indonesia Menjadi Pusat Industri Kendaraan Listrik di Asia Tenggara

Cara Cerdas VinFast Sikapi Perang Harga Mobil Listrik Global: Pisahkan Harga Baterai dan Kendaraan

“Berdasarkan kesaksian saksi di sidang bahwa pembukaan rekening atas perintah TL untuk menampung uang hasil penjualan nikel secara ilegal, menurut kami Tindakan Pencucian Uang nya masuk, tindakan pertambangan ilegal masuk,” ujar Muhamad Ikbal.

Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejati Sultra, Ruslan, mengatakan saat ini tim sementara bekerja dan sudah memeriksa sejumlah saksi.

“TL (Lili Salim) sudah diperiksa, tergantung tim saja,” ujar Ruslan.

Kasus Korupsi Tambang PT LAM di Mandiodo

Hingga saat ini, Kejati Sultra belum menetapkan tersangka baru kasus korupsi pertambangan nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara. Akiba kasus korupsi ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 5,7 triliun.

Dalam perkembangannya, satu nama disebut-sebut dalam persidangan yakni, Komisari PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin alias Lili Salim.

Dalam persidangan, terdakwa Windu Aji Susanto pemilik PT LAM dituntut enam tahun penjara terkait dugaan pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjual ore nike hasil penambangan di Wilayah Izin Usaha (WIUP) PT Antam Tbk (Persero) Blok Mandiodo, Konawe Utara.

“Setelah kami konfirmasi di tim penyidik Pidsus, Komisaris PT Lawu ini masih dalam tahap pemeriksaan dengan status sebagai saksi,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Muhammad Ilham saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/9/2025) siang.

Terkait perihal pemeriksaan tersebut, Ilham menyebut untuk kepentingan pemberkasan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Iya ini terkait perkara TPPUnya,” tambahnya.

Lili Salim ketika itu sudah tiga kali absen dari panggilan persidangan, termasuk pada sidang yang digelar Senin (11/6/2025) lalu.

Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PERJUANGAN), Hardius Karo Karo, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Tan Lie Pin alias Lili Salim secara paksa pada sidang 28 April 2025.

Namun, perintah itu belum dijalankan secara efektif.

“Tidak mungkin Jaksa dan atau penyidik tidak mengetahui di mana keberadaan Tan Lie Pin alias Lili Salim itu. Mereka pasti tahu itu. Namun mengapa tak dieksekusi tindakan pemanggilan paksa? Ya karena itu tadi, ada permainan di antara mereka,” kata Hardius.

Fakta dan Kronologi Kasus WIUP PT ANTAM Blok Mandiodo

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (11/6/2025), JPU R Alif Ardi Darmawan membeberkan fakta mengejutkan terkait aliran dana sebesar Rp135,8 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan nikel ilegal.

Dana tersebut disamarkan melalui rekening dua orang office boy dari PT Lawu Agung Mining (LAM).

“Dana itu dialirkan melalui rekening dua office boy yang atas perintah langsung dari Komisaris perusahaan, Tan Lie Pin. Ini jelas merupakan upaya untuk menyamarkan transaksi ilegal,” ungkap Alif Ardi Darmawan di ruang sidang.

Windu Aji didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsi penjualan ore nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Windu Aji menggunakan uang korupsi untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit mobil Toyota Alphard, serta menerima uang Rp1,7 miliar.

Sementara Glenn Ario, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, didakwa justru lebih aktif berperan dalam penambangan bijih nikel hingga melakukan pengangkutan dan penjualan.

Hasil penambangan bijih nikel yang dilakukan PT Lawu Agung Mining pada lahan Antam seharusnya diserahkan kepada Antam, serta tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain.

Namun, Glenn diduga membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) dengan harga antara 3 dolar amerika hingga 5 dolar amerika per metrik ton sehingga seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari WIUP PT KKP dan PT TMM dan dapat dijual ke pihak lain.

Adapun Windu Aji dan Glenn Ario telah divonis dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel tersebut. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, Windu Aji divonis 10 tahun penjara dan Glenn Ario divonis tujuh tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Redaksi

Tags: Kasus Korupsi TambangKejati sultraKorupsi Tambang Blok MandiodoPT Lawu Agung Mining

Berita Terkait

Bantu Literasi Digital, PT GKP Hadirkan Fasilitas Komputer Pertama di SMAN 2 Wawonii Tenggara. (Foto: Istimewa)

Bantu Literasi Digital, PT GKP Hadirkan Fasilitas Komputer Pertama di SMAN 2 Wawonii Tenggara

November 19, 2025
0

WAWONII, tirtamedia.id - Meski aktivitas perusahaan tidak berjalan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), tetap menunjukan komitmen kepedulian terhadap masyarakat Wawonii,...

Strategi VinFast Buka Peluang Indonesia Menjadi Pusat Industri Kendaraan Listrik di Asia Tenggara. (Foto: Istimewa)

Strategi VinFast Buka Peluang Indonesia Menjadi Pusat Industri Kendaraan Listrik di Asia Tenggara

November 9, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Ambisi Indonesia menjadi pusat industri kendaraan listrik (VE) di Asia Tenggara, masih menghadapi tantangan mendasar. Sejumlah kebijakan...

Cara Cerdas VinFast Sikapi Perang Harga Mobil Listrik Global: Pisahkan Harga Baterai dan Kendaraan. (Foto: Istimewa)

Cara Cerdas VinFast Sikapi Perang Harga Mobil Listrik Global: Pisahkan Harga Baterai dan Kendaraan

November 9, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - VinFast melakukan langkah jitu menyikapi perang harga mobil listrik global. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini tidak memilih...

Produksi Tambang Terhenti, Warga Wawonii Terancam Ketidakpastian Ekonomi

Produksi Tambang Terhenti, Warga Wawonii Terancam Ketidakpastian Ekonomi

November 6, 2025
0

WAWONII, tirtamedia.id - Masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), merasakan duka mendalam mendengar kabar Mahkamah Agung,...

Load More

BERITA LAINNYA

Mobil Operasional Polsek Ladongi Alami Kecelakaan usai Menyalip Kendaraan Lain

Mobil Operasional Polsek Ladongi Alami Kecelakaan usai Menyalip Kendaraan Lain

January 26, 2025
Tabrak Tongkang, Kapal Penumpang Rute Raha – Kendari Alami Kebocoran

Tabrak Tongkang, Kapal Penumpang Rute Raha – Kendari Alami Kebocoran

December 27, 2022
Pria Pencari Besi Bekas Tewas Usai Tersengat Listrik di Proyek Galian Drainase di Kendari, Jumat (26/9/2025). (Foto: Istimewa)

Pria Pencari Besi Bekas Tewas Usai Tersengat Listrik di Proyek Galian Drainase di Kendari

September 26, 2025

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo
  • Bantu Literasi Digital, PT GKP Hadirkan Fasilitas Komputer Pertama di SMAN 2 Wawonii Tenggara

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist