• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, November 27, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT

September 29, 2025
in Kriminal, News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT. (Foto: Ilustrasi)

Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT. (Foto: Ilustrasi)

139
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Diduga aniaya istrinya, bos salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), MF, ditetapkan jadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penetapan MF sebagai tersangka KDRT, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/132/IX/RES.1.24/2025 Ditreskrimum, tanggal 26 September 2025.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, telah menyampaikan penetapan tersangka MF kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, melalui surat nomor: B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2025.

Baca Juga

Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo

Bantu Literasi Digital, PT GKP Hadirkan Fasilitas Komputer Pertama di SMAN 2 Wawonii Tenggara

Strategi VinFast Buka Peluang Indonesia Menjadi Pusat Industri Kendaraan Listrik di Asia Tenggara

“Bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud padal pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang diduga dilakukan MF,” tulis surat pemberitahuan tersebut.

Dikutip dari matalokal.com, Senin (29/9/2025), penetapan tersangka MF ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.

“Sudah mas, lengkapnya di Humas, semua laporan dari kedua belah pihak tetap berproses semua,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo, pada Jumat malam

Kuasa hukum korban HJR, Darwis, dari Adama Law Firm, juga mengaku telah menerima surat penetapan tersangka MF dari penyidik PPA.

Darwis meminta, penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sultra, segera menahan MF, karena dikhawatirkan melakukan tindakan yang membahayakan korban.

“Kami minta segera ditahan, takutnya yang bersangkutan melakukan diri, dan juga ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya,” tukasnya.

Korban HJR, mengaku kekerasan itu pertama kali dialaminya, saat mengandung anak pertama mereka dengan usia kandungan 2 bulan, dan usia pernikahan baru 7 bulan.

KDRT ini kata HJR, diduga dipicu perselingkuhan suaminya dengan wanita lain. Sebab pertama kali dialaminya setelah menemukan pesan singkat di aplikasi WhatsApp suaminya, dari seorang wanita inisial BC, yang meminta uang dan tiket pesawat.

“KDRT karena hal sepele. Saya tanya baik-baik, ini siapa perempuan minta uang. Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul, memaki, lalu memukul secara berulang,” ujar HJR di Kendari, pada Selasa (22/7/2025) lalu.

HJR, juga mengaku sudah lima kali mengalami KDRT dari suaminya. Puncaknya terjadi pada 2 September 2024 lalu, dan disaksikan oleh asisten rumah tangganya. Akibat kekerasan itu, HJR harus mendapatkan perawatan berhari-hari di rumah sakit.

Selain itu, korban juga merasakan gangguan psikologis akibat sering mendapat kekerasan dari suaminya. Bahkan kata HJR, diancam oleh suaminya akan dibunuh menggunakan pistol air softgun.

“Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja, saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental saya,” kata HJR.

Lebih lanjut HJR, mengaku saat itu setelah beberapa kali mengalami kekerasan, ia belum melapor ke polisi, karena pertimbangan rumah tangga masih seumur jagung dan anak mereka masih bayi.

Ia melaporkan KDRT ini, setelah disarankan oleh pengacara, sebab saat itu HJR berada dalam tekanan hukum atas tiga laporan yang dilayangkan suaminya.

Kuasa hukum MF, Dedy Rahmat, membantah tuduhan kliennya MF melakukan KDRT terhadap istrinya HJR. Justru kata Dedy, MF lah yang menjadi korban penganiayaan oleh istrinya, pada 1 September 2024 lalu.

Dedy, mengungkapkan MF mendapat tikaman pada lengan kanannya dari HJR, sehingga dilarikan ke rumah sakit.

“Jadi MF mendapatkan perawatan di RS Hermina selama dua minggu tidak pernah pulang ke rumahnya. Jadi bagaimana mungkin ada penganiayaan tanggal 2,” jelas Dedy, dikutip dari matalokal.com.

Dijelaskan, kasus kekerasan yang dialami MF baru dilaporkan pada Juni 2025, namun saat itu tidak langsung diproses karena polisi lebih dulu menerima laporan HJR. Sebab kata Dedy, perkara yang sama tidak bisa diproses dua kali.

Selain itu, Dedy beralasan, MF tidak melaporkan HJR lebih dulu karena masih menjalani hubungan rumah tangga yang rukun setelah penikaman itu.

Redaksi

Tags: Bos Perusahaan tambangKDRTKekerasan Dalam Rumah TanggaKendariSulawesi TenggaraSultratersangka kdrt

Berita Terkait

Massa Garda Muda Anoa Sultra berunjuk rasa di Kejati Sultra, desak segera menetapkan Komisaris PT LAM TL alias Lili Salim menjadi tersangka, Senin (24/11/2025) siang. (Foto: istimewa)

Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo

November 25, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Unjuk rasa Garda Muda Anoa Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menetapkan Komisaris PT LAM...

Bantu Literasi Digital, PT GKP Hadirkan Fasilitas Komputer Pertama di SMAN 2 Wawonii Tenggara. (Foto: Istimewa)

Bantu Literasi Digital, PT GKP Hadirkan Fasilitas Komputer Pertama di SMAN 2 Wawonii Tenggara

November 19, 2025
0

WAWONII, tirtamedia.id - Meski aktivitas perusahaan tidak berjalan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), tetap menunjukan komitmen kepedulian terhadap masyarakat Wawonii,...

Strategi VinFast Buka Peluang Indonesia Menjadi Pusat Industri Kendaraan Listrik di Asia Tenggara. (Foto: Istimewa)

Strategi VinFast Buka Peluang Indonesia Menjadi Pusat Industri Kendaraan Listrik di Asia Tenggara

November 9, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Ambisi Indonesia menjadi pusat industri kendaraan listrik (VE) di Asia Tenggara, masih menghadapi tantangan mendasar. Sejumlah kebijakan...

Cara Cerdas VinFast Sikapi Perang Harga Mobil Listrik Global: Pisahkan Harga Baterai dan Kendaraan. (Foto: Istimewa)

Cara Cerdas VinFast Sikapi Perang Harga Mobil Listrik Global: Pisahkan Harga Baterai dan Kendaraan

November 9, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - VinFast melakukan langkah jitu menyikapi perang harga mobil listrik global. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini tidak memilih...

Load More

BERITA LAINNYA

Rangkaian HUT TNI ke-78 di Sultra, Hadirkan Pertandingan Olahraga hingga Pertunjukan Wayang

Rangkaian HUT TNI ke-78 di Sultra, Hadirkan Pertandingan Olahraga hingga Pertunjukan Wayang

October 4, 2023
Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), H Abd Azis, meninjau progres pengaspalan jalan di Desa Tasahea Kecamatan Tirawuta, Selasa (29/7/2025). (Foto: Istimewa)

Bupati Kolaka Timur Pastikan Progres Pengaspalan Jalan di Desa Tasahea

July 30, 2025
Polresta Gelar Rakor Penyelesaian Masalah Lalu Lintas di Kendari

Polresta Gelar Rakor Penyelesaian Masalah Lalu Lintas di Kendari

June 13, 2022

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo
  • Bantu Literasi Digital, PT GKP Hadirkan Fasilitas Komputer Pertama di SMAN 2 Wawonii Tenggara

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist