KENDARI, tirtamedia.id – Diduga aniaya istrinya, bos salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), MF, ditetapkan jadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penetapan MF sebagai tersangka KDRT, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/132/IX/RES.1.24/2025 Ditreskrimum, tanggal 26 September 2025.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, telah menyampaikan penetapan tersangka MF kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, melalui surat nomor: B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2025.
“Bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud padal pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang diduga dilakukan MF,” tulis surat pemberitahuan tersebut.
Dikutip dari matalokal.com, Senin (29/9/2025), penetapan tersangka MF ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.
“Sudah mas, lengkapnya di Humas, semua laporan dari kedua belah pihak tetap berproses semua,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo, pada Jumat malam
Kuasa hukum korban HJR, Darwis, dari Adama Law Firm, juga mengaku telah menerima surat penetapan tersangka MF dari penyidik PPA.
Darwis meminta, penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sultra, segera menahan MF, karena dikhawatirkan melakukan tindakan yang membahayakan korban.
“Kami minta segera ditahan, takutnya yang bersangkutan melakukan diri, dan juga ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya,” tukasnya.
Korban HJR, mengaku kekerasan itu pertama kali dialaminya, saat mengandung anak pertama mereka dengan usia kandungan 2 bulan, dan usia pernikahan baru 7 bulan.
KDRT ini kata HJR, diduga dipicu perselingkuhan suaminya dengan wanita lain. Sebab pertama kali dialaminya setelah menemukan pesan singkat di aplikasi WhatsApp suaminya, dari seorang wanita inisial BC, yang meminta uang dan tiket pesawat.
“KDRT karena hal sepele. Saya tanya baik-baik, ini siapa perempuan minta uang. Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul, memaki, lalu memukul secara berulang,” ujar HJR di Kendari, pada Selasa (22/7/2025) lalu.
HJR, juga mengaku sudah lima kali mengalami KDRT dari suaminya. Puncaknya terjadi pada 2 September 2024 lalu, dan disaksikan oleh asisten rumah tangganya. Akibat kekerasan itu, HJR harus mendapatkan perawatan berhari-hari di rumah sakit.
Selain itu, korban juga merasakan gangguan psikologis akibat sering mendapat kekerasan dari suaminya. Bahkan kata HJR, diancam oleh suaminya akan dibunuh menggunakan pistol air softgun.
“Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja, saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental saya,” kata HJR.
Lebih lanjut HJR, mengaku saat itu setelah beberapa kali mengalami kekerasan, ia belum melapor ke polisi, karena pertimbangan rumah tangga masih seumur jagung dan anak mereka masih bayi.
Ia melaporkan KDRT ini, setelah disarankan oleh pengacara, sebab saat itu HJR berada dalam tekanan hukum atas tiga laporan yang dilayangkan suaminya.
Kuasa hukum MF, Dedy Rahmat, membantah tuduhan kliennya MF melakukan KDRT terhadap istrinya HJR. Justru kata Dedy, MF lah yang menjadi korban penganiayaan oleh istrinya, pada 1 September 2024 lalu.
Dedy, mengungkapkan MF mendapat tikaman pada lengan kanannya dari HJR, sehingga dilarikan ke rumah sakit.
“Jadi MF mendapatkan perawatan di RS Hermina selama dua minggu tidak pernah pulang ke rumahnya. Jadi bagaimana mungkin ada penganiayaan tanggal 2,” jelas Dedy, dikutip dari matalokal.com.
Dijelaskan, kasus kekerasan yang dialami MF baru dilaporkan pada Juni 2025, namun saat itu tidak langsung diproses karena polisi lebih dulu menerima laporan HJR. Sebab kata Dedy, perkara yang sama tidak bisa diproses dua kali.
Selain itu, Dedy beralasan, MF tidak melaporkan HJR lebih dulu karena masih menjalani hubungan rumah tangga yang rukun setelah penikaman itu.
Redaksi







