KENDARI, tirtamedia.id – Seorang pria inisial AP (23) di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan anak dibawah umur berinisial SS (15).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban SS dan keterangan dua orang saksi yakni FB (16) dan ME (15) yang merupakan rekan korban.
Fitrayadi menerangkan berdasarkan laporan dan keterangan saksi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya menangkap tersangka di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat pada Selasa (03/10/2023) malam.
“Berdasarkan bukti yang cukup tersangka telah melakukan tindak pidana penyekapan dan tindak penganiayaan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Bunga Kana sekitar pukul 22.30 wita oleh Buser77 bersama Sat Intelkam Polresta Kendari,” terangnya.
Fitrayadi mengatakan atas perbuatan nya tersangka dijerat pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal atau paling lama 8 tahun penjara.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Husni Mubarak.