KENDARI, tirtamedia.id – Tim Resmob Polda Sultra menangkap tiga residivis tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor. Mereka yakni Sarman (31), Saleh (44) dan Agus (40). Senin (30/10/2023).
Kanit IV Subdit III Resmob Polda Sultra, IPDA Mahdis mengatakan ketiga tersangka diringkus di lokasi berbeda. Sarman dan Saleh diringkus di Kecamatan Konda Konawe Selatan, sementara Agus diringkus di Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Mahdis mengungkapkan dari hasil penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut Tim Resmob Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 unit kendaraan bermotor.
“Selain itu saat dilakukan penangkapan didapati 1 buah badik panjang, 4 buah anak Kunci T, 1 buah Kunci L yang telah dimodifikasi, dan 2 buah Kunci T yang diduga dijadikan sebagai alat untuk melakukan pencurian,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mahdis mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi, dikantongi beberapa nama yang diduga menjadi komplotan ketiga tersangka yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk proses penahanan dan penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya disangkakan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Adapun riwayat kriminal dari ketiga tersangka, Sarman 3 Kali masuk rutan, Saleh 11 kali masuk rutan dan Agus 4 kali masuk rutan,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak.