Kendari, tirtamedia.id – Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/4/2026) dini hari.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, dalam operasi ini diamankan seorang pria EJS (28) warga Kabupaten Konawe Selatan, diduga hendak transaksi sabu.
“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi Musakkir.
Saat penggeledahan kata AKP Andi Musakkir, ditemukan 17 saset plastik bening diduga berisi sabu 5,15 gram tersimpan di tas samping warna hitam dan disembunyikan dalam kotak power bank.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipet sendok sabu, plastik pembungkus, klip saset kosong, satu telepon genggam diduga alat komunikasi transaksi narkoba, dan kendaraan pelaku.
“Pengakuannya, tersangka menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan yang bersangkutan,” jelasnya.
Setelah penggeladahan dan mengamankan barang bukti, polisi mebawa pelaku ke Mapolresta Kendari, untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Redaksi







