Kendari, tirtamedia.id – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), geledah kantor pabrik nikel terbesar di Sulawesi Selatan (Sulsel), PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Bantaeng, Rabu (13/5/2026).
Penggeledahan ini, merupakan tindak lanjut penanganan perkara oleh penyidik Kejati Sultra yang sudah inkrah yakni kasus korupsi Kepala Syahbandar Kolaka, menyalahgunakan kewenangannya memberikan izin berlayar tongkang ore nikel hasil penambangan di lahan ilegal sebanyak 481 metrik ton dengan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Dr Darmukit, SH, MH, mengungkapkan Tim penyidik menggeledah Kantor Pabrik Nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, untuk menelusuri penjualan ore nikel hasil penambangan di lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kabupaten Kolaka Utara.
“Perkara ini sudah inkrah. Dengan data perkara tersebut, untuk mengetahui sejauh mana pihak pihak yang terlibat dalam penjualan ore nikel, ini kan harus dicari siapa siapa yang bertanggungjawab terhadap penjualan ore nikel tersebut,” ujar Dr Darmukit, di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).
“Oleh karena itu, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sulawesi Tenggara mencari alat bukti guna untuk memperkuat penyidikannya,” imbuhnya.
Dalam penggeledahan kurang lebih 7 jam, Tim Penyidik Kejati Sultra, mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Diketahui, ratusan metrik ton ore nikel hasil penambangan di lahan eks IUP PT PCM, diangkut melalui Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR) dan Jetty masyarakat (ilegal), menggunakan dokumen atau kuota RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Selanjutnya, pelayaran tongkang ratusan metrik ton senilai ratusan miliar rupiah tersebut, disetujui oleh Kepala Syahbandar/KUPP Kolaka, saat itu dijabat Supriadi, yang telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendari, bersama 7 orang lainnya.
Redaksi







