Kendari, tirtamedia.id – Koalisi Rakyat Konawe Utara Menggugat (KRKM), berunjuk rasa di kantor PLN dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/5/2026).
Dalam orasinya, massa memprotes kondisi listrik di Kabupaten Konawe Utara, sebab selama bertahun tahun masyarakat dipaksa hidup dalam kondisi tegangan listrik yang tidak stabil.
Menurut Ketua KRKM, Hendrik, akibat masalah yang berlarut-larut ini, masyarakat terus mengalami kerugian material berupa rusaknya alat-alat elektronik rumah tangga, terganggunya aktivitas usaha, serta ketidaknyamanan pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara
“Ironisnya, masyarakat tetap diwajibkan membayar tagihan listrik secara penuh dan tepat waktu, sementara kerugian yang dialami masyarakat seolah menjadi beban yang harus ditanggung sendiri tanpa kepastian tanggung jawab yang jelas,” ujar Hendrik.
Padahal menurut Hendrik, Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero); masyarakat sebagai konsumen berhak memperoleh pelayanan tenaga listrik yang baik, stabil, aman, dan berkelanjutan.
Dalam aksi ini, Koalisi Rakyat Konawe Utara Menggugat (KRKM) mendesak dan mewajibkan PLN untuk segera menormalisasi serta menstabilkan tegangan listrik di Kabupaten Konawe Utara sebagaimana daerah-daerah lain di Sulawesi Tenggara.
Mendesak PLN untuk bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi terhadap kerugian masyarakat, khususnya kerusakan alat elektronik yang diduga terjadi akibat tegangan listrik yang tidak stabil.
“Kami menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk permusuhan terhadap siapa pun, melainkan bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh hak pelayanan publik yang layak dan adil,” kata Hendrik .
Sebab menurutnya, rakyat tidak boleh terus-menerus diminta bersabar sementara kerugian terus terjadi dari tahun ke tahun.
“Keadilan pelayanan publik bukan hadiah. Itu adalah hak masyarakat,” tegasnya.
Redaksi







