Kendari, tirtamedia.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014 lalu dengan tersangka Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita ke Jaksa Penutut Umum (JPU).
Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyelidikan Nomor: B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, menyatakan bahwa penyidikan perkara pidana atas nama tersangka (Litao alias La Lita bin Abdul Malik) telah memenuhi syarat formil dan materil.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menjelaskan setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut segera dilakukan pelimpahan tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Kombes Pol. Wisnu Wibowo, melalui keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Dia menegaskan bahwa, seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak semua pihak.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menewaskan anak di bawah umur ini heboh dan menjadi perhatian publik, karena kejadiannya pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi dan melibatkan anggota DPRD.
Redaksi







