Kolaka Timur, tirtamedia.id – Pencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap.
Pelaku ditangkap personel Polres Kolaka Timur dibantu Resmob Polda Sultra, Selasa (9/12/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Ahmad Fatoni, pelaku bernama Evan ditangkap di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Fatoni, dikonfirmasi pada Rabu (10/12/2025).
Dia mengungkapkan, pelaku mencuri perhiasan saat rumah dalam kondisi sepi.
Namun sebelum melancarkan kejahatannya, pelaku mematikan kwh listrik agar CCTV tidak berfungsi, setelah itu melakukan pencurian dalam keadaan gelap.
“Pelaku kemudian masuk lewat pintu samping, lalu mengambil brankas perhiasan yang ada di kamar korban. Perhiasan yang dicuri berupa kalung emas serta mainnya 24 gram, cincin 3 buah 15 gram dan lbros 25 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta,” ungkapnya.
Korban mengetahui rumahnya dibobol pencuri sepulang kerja, melihat rumahnya sudah dalam kondisi gelap.
“Saat korban masuk dia mendapati kamarnya sudah acak-acakan dan brankas berisi perhiasan miliknya sudah hilang,” katanya.
Redaksi







