BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang pria berinisial L (32) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega cabuli bocah penyandang disabilitas, Jumat (19/5/2022).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, mereka menerima informasi bahwa korban dibawa oleh seorang laki – laki di sebuah kos, pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 15.30 WITA.
Namun secara diam-diam, korban melaporkan tindakan pelaku pada keluarganya lewat pesan singkat.
“Korban menginformasikan kepada pihak keluarga keberadaannya dan mengirim foto pelaku. Keluarganya langsung memberitahu pihak kepolisian dan menuju ke tempat kejadian,” bebernya.
Setibanya di lokasi, lanjutnya, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan korban yang masih bersama pelaku.
“Kondisi korban saat ditemukan hanya menggunakan sebuah sarung. Korban mengaku pelaku telah menggaulinya berulang kali, hingga ia mengalami sakit di bagian paha belakang dan memar di bagian leher,” ungkapnya.
Sementara pelaku langsung digelandang ke Polsek Wolio bersama sejumlah barang bawaannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







