KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Syahrudin (24) kepergok warga edarkan narkotika jenis sabu, di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Sabtu 4 Desember 2021.
Peristiwa itu direkam warga dan beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik, Syahrudin mengenakan baju kaos berwarna putih dan helm berwarna hitam berusaha kabur dan melepaskan diri saat kedua tangannya dipegang seorang warga.
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari yang mendapat informasi itu, datang dan langsung melakukan penggeledahan sebelum akhirnya mengamankan pelaku.
“Masyarakat telah mengamankan Syafrudin bin Udin data akan membuang tempelan sabu yang telah dipesan pembelinya, kemudian anggota Satresnarkoba menuju ke tempat yang dilaporkan masyarakat di Jalan Malaka,” jelas, Kabag OPS Polres Kendari, AKP Bahtiar, Kamis, 9 Desember 2021.
Di lokasi Syafrudin tertangkap tangan oleh warga, polisi menemukan satu paket sabu di dalam kemasan teh gelas bekas yang berusaha disembunyikan pelaku.
“Paket sabu (yang akan dibuang atau ditempel) sementara di injak oleh Syahrudin, saat itu juga polisi mengamankan lima paket sabu di bungkus sedotan bening ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku,” katanya.
Bahtiar menyebutkan, sebanyak 65 paket sabu yang dibungkus sedotan warna biru dan kantong plastik warna hitam juga ditemukan di dalam jok motor Mio Soul dengan nomor polisi DT 5493 YE.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Syafrudin di Jalan By Pass, Lorong Buana Surya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Ditemukan tiga paket sabu di di dalam sebuah dompet di atas meja rias di dalam kamar,” pungkasnya.
Sementara itu, Syafrudin mengaku, ia nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilan pas-pasan sebagai karyawan swasta, katanya, tidak cukup untuk membiayai hidup.
“Untuk biaya hidup pak, saya komunikasinya lewat WhatsApp saja pak. Saya tidak tahu siapa yang pesan,” akunya, saat ditanyai polisi.
Dari hasil penyelidikan polisi, Syafrudin telah enam kali mengedarkan sabu di wilayah Kota Kendari.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.
Penulis : Muhammad Anca







