• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pria di Baubau Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga

June 22, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam: Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Baubau. Foto: Istimewa

Ketgam: Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Baubau. Foto: Istimewa

312
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial H ditangkap polisi, usai mencabuli anak tetangganya sendiri. Pelaku bahkan sudah tiga kali melakukan perbuatan bejat tersebut.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, aksi pencabulan pelaku H terhadap korban terjadi pada pertengahan April 2022, namun baru terungkap setelah 8 Juni 2022.

Awalnya, keluarga korban mendapat informasi bahwa korban telah ditiduri dan digauli oleh pelaku H di kediamannya.

Baca Juga

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu

Gagal Curi Kambing, 6 Pemuda di Buton Tengah Ditangkap Polisi

Untuk memastikan informasi tersebut, pihak keluarga mengintrogasi korban. Dengan polos, korban bercerita, diajak oleh pelaku H untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri (pasutri). Bahkan, persetubuhan itu telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak April 2022.

“Korban mengaku sudah tiga kali digauli pelaku,” kata Erwin, Rabu (22/6/2022).

Tidak terima dengan kejadian itu, pelaku H dilaporkan ke polisi pada Rabu (8/6/2022). Di waktu yang sama, aparat kepolisian dari Polsek Bungi bergegas dan langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil introgasi polisi, pelaku tak bisa membantah dan mengakui semua perbuatan bejatnya. Saat ini, pelaku H telah dibawa dan ditahan di Polres Baubau.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu. (Foto: Istimewa)

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Pria inisial TO (35) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi gara-gara menipu agen BRI Link...

Enam pelaku pencuri kambing di Buton Tengah diamankan di Polsek Mawasangka, Minggu (24/5/2026) (Foto: Istimewa).

Gagal Curi Kambing, 6 Pemuda di Buton Tengah Ditangkap Polisi

May 24, 2026
0

Buton Tengah, tirtamedia.id - Gagal curi kambing, enam pemuda di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, Minggu (24/5/2026). Para...

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 860,60 gram Pakai Daun Pisang di Bombana, Rabu (20/5/2026). (Foto: Istimewa)

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 860,60 gram Pakai Daun Pisang di Bombana

May 23, 2026
0

Bombana, tirtamedia.id - Penyelundupan sabu 860,60 gram di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) digagalkan. Pelaku pria berinisial ZA (38), warga...

Load More

BERITA LAINNYA

Geledah Kantor PDAM Tirta Anoa, Kejaksaan Negeri Kendari Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Geledah Kantor PDAM Tirta Anoa, Kejaksaan Negeri Kendari Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

May 26, 2023
Kendari Mulai Kondusif, Personel Gabungan Bersihkan Sampah di Lokasi Bentrok

Kendari Mulai Kondusif, Personel Gabungan Bersihkan Sampah di Lokasi Bentrok

December 17, 2021
OJK Sebut Kinerja Perbankan di Sultra Hingga April 2022 Tumbuh Positif

OJK Sebut Kinerja Perbankan di Sultra Hingga April 2022 Tumbuh Positif

June 22, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal
  • Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist