• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, October 9, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pria di Baubau Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga

June 22, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam: Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Baubau. Foto: Istimewa

Ketgam: Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Baubau. Foto: Istimewa

312
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial H ditangkap polisi, usai mencabuli anak tetangganya sendiri. Pelaku bahkan sudah tiga kali melakukan perbuatan bejat tersebut.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, aksi pencabulan pelaku H terhadap korban terjadi pada pertengahan April 2022, namun baru terungkap setelah 8 Juni 2022.

Awalnya, keluarga korban mendapat informasi bahwa korban telah ditiduri dan digauli oleh pelaku H di kediamannya.

Baca Juga

Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bombana, Pelakunya Suami Sendiri

Diplomat Kedubes Perancis Dijambret di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT

Untuk memastikan informasi tersebut, pihak keluarga mengintrogasi korban. Dengan polos, korban bercerita, diajak oleh pelaku H untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri (pasutri). Bahkan, persetubuhan itu telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak April 2022.

“Korban mengaku sudah tiga kali digauli pelaku,” kata Erwin, Rabu (22/6/2022).

Tidak terima dengan kejadian itu, pelaku H dilaporkan ke polisi pada Rabu (8/6/2022). Di waktu yang sama, aparat kepolisian dari Polsek Bungi bergegas dan langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil introgasi polisi, pelaku tak bisa membantah dan mengakui semua perbuatan bejatnya. Saat ini, pelaku H telah dibawa dan ditahan di Polres Baubau.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bombana, Pelakunya Suami Sendiri. (Foto: Istimewa)

Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bombana, Pelakunya Suami Sendiri

October 5, 2025
0

BOMBANA, tirtamedia.id - Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditemukan tewas bersimbah darah di belakang rumahnya di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara...

Diplomat Kedubes Perancis Dijambret di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)

Diplomat Kedubes Perancis Dijambret di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

October 4, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Diplomat Kedubes Perancis dijambret di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelakunya berjumlah 2 orang sudah ditangkap Tim...

Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT. (Foto: Ilustrasi)

Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT

September 29, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Diduga aniaya istrinya, bos salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), MF,...

Tim Resmob Polda Sultra ringkus pelaku pencurian 7 AC Mess karyawan berlokasi di Sao-sao Kendari, Rabu (10/9/2025). (Foto: Istimewa)

Resmob Polda Sultra Ringkus Pelaku Pencurian 7 AC Mess Karyawan di Sao-sao Kendari

September 10, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ringkus pelaku pencurian 7 AC Mess karyawan salah satu kantor swasta...

Load More

BERITA LAINNYA

Peringati World Clean-Up Day 2025, PT GKP Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan, Senin (22/9/2025). (Foto: Istimewa)

Peringati World Clean-Up Day 2025, PT GKP Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

September 24, 2025
Menunggak Pembayaran Listrik, Kantor Koni Sultra Disegel

Menunggak Pembayaran Listrik, Kantor Koni Sultra Disegel

April 23, 2024
Lindungi Pesisir, FHIL UHO Kendari Tanam 2022 Bibit Mangrove di Konawe

Lindungi Pesisir, FHIL UHO Kendari Tanam 2022 Bibit Mangrove di Konawe

April 5, 2022

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilgub pilkada pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Tim Futsal SMAN 2 Raha Melaju ke Grand Final AXIS National Cup, Anggota DPR RI Jaelani Dukung Penuh
  • Anggota DPR RI Jaelani : Hutan Wisata Pinus Samparona Baubau Harus Dijaga Bersama

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist