• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pengemudi Kapal Tenggelam di Teluk Mawasangka Buteng Ditetapkan Sebagai Tersangka

July 28, 2023
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Tersangka saat digelandang di Mako Polairud Polda Sultra

Tersangka saat digelandang di Mako Polairud Polda Sultra

143
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Saharudin (50) pengemudi Kapal Pincara yang tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) pasrah saat ditetapkan sebagai tersangka.

Pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai penyedia jasa penyeberangan antar desa di Kecamatan Mawasangka Tengah itu dianggap lalai sehingga mengakibatkan 15 orang penumpang tenggelam dan meninggal dunia.

Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana kecelakaan laut dengan memuat penumpang lebih dari kapasitas.

Baca Juga

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu

Gagal Curi Kambing, 6 Pemuda di Buton Tengah Ditangkap Polisi

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami dan keterangan saksi perahu tersebut hanya dapat menampung penumpang sebanyak 20 orang namun pada saat kejadian memuat sekitar 69 orang ini dari kelayakan perahunya tidak layak, ditambah lagi over kapasitas,” ungkap Faisal.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka saat dalam perjalanan kapal tersebut mengalami kebocoran dan kemasukan air sehingga mengakibatkan kapal oleng dan tenggelam.

“Kurang lebih sekitar 20 meter hampir sampai jembatan lagili saya lihat kondisi kapal sudah miring bocor dan terbalik sebelah kiri,” ujarnya saat ditemui di Markas Polairud Polda Sultra setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka (Saharudin) dijerat Pasal 302 Ayat 1 Junto Pasal 117 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 dan atau Pasal 359 KUHP tentang pelayaran dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diketahui kejadian naas itu terjadi saat Kapal menyebrang dari Desa Lanto Mawasangka Tengah menuju Desa Lagili usai menonton artis di puncak Hari Ulang Tahun ke- 9 Kabupaten Buton Tengah Senin (24/07/2033) lalu.

Penulis : Husni Mubarak.

Berita Terkait

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu. (Foto: Istimewa)

Pria di Kendari Tipu Agen BRI Link Rp3,2 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Pria inisial TO (35) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi gara-gara menipu agen BRI Link...

Enam pelaku pencuri kambing di Buton Tengah diamankan di Polsek Mawasangka, Minggu (24/5/2026) (Foto: Istimewa).

Gagal Curi Kambing, 6 Pemuda di Buton Tengah Ditangkap Polisi

May 24, 2026
0

Buton Tengah, tirtamedia.id - Gagal curi kambing, enam pemuda di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, Minggu (24/5/2026). Para...

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 860,60 gram Pakai Daun Pisang di Bombana, Rabu (20/5/2026). (Foto: Istimewa)

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 860,60 gram Pakai Daun Pisang di Bombana

May 23, 2026
0

Bombana, tirtamedia.id - Penyelundupan sabu 860,60 gram di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) digagalkan. Pelaku pria berinisial ZA (38), warga...

Load More

BERITA LAINNYA

Mendagri Terbitkan Aturan Baru Kebijakan Penyusunan APBD 2022

Mendagri Terbitkan Aturan Baru Kebijakan Penyusunan APBD 2022

August 20, 2021
Wujudkan Kota Aman dari Narkoba, Lanal Kendari dan BNNK Bangun Sinergitas

Wujudkan Kota Aman dari Narkoba, Lanal Kendari dan BNNK Bangun Sinergitas

February 14, 2023
Diduga Terlibat Kasus LGBT, Personel Polisi di Kendari Diperiksa Bid Propam Polda Sultra

Diduga Terlibat Kasus LGBT, Personel Polisi di Kendari Diperiksa Bid Propam Polda Sultra

January 17, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal
  • Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist