BUTON, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Buton menangkap dua orang pemuda yang sering melakukan aksi pencurian hewan ternak berupa sapi di Desa Wajah Jaya, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (18/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Busrol mengatakan, ada dua pelaku yang diamankan yakni inisial SP (28) dan SM (24), mereka diamankan di kediaman masing-masing.
“Kedua pelaku sudah diintai sejak laporan warga yang kehilangan sapi, pada April 2022 lalu,” ujarnya kepada Tirtamedia.id, Minggu (19/6/2022).
Busrol menambahkan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa tali, parang, karung, dan buku tabungan yang dijadikan transaksi hasil curian.
Belum diketahui pasti total hewan ternak warga yang telah digasak oleh pelaku, namun kepolisian menduga aksi pencurian itu terstruktur dan para pelaku mengirim sapi hasil curian itu di luar daerah Buton.
“Kayanya ada kompolotanya di luar Buton, tapi masih kita kembangkan,” pungkasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polres Buton. Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru