KENDARI, Tirtamedia.id – Sebulan melarikan diri, pria berinisial AH (22) pelaku penikaman di Jembatan Teluk Kendari (JTK) akhirnya diringkus polisi.
AH ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Buser 77 Satreskrim Polres Kendari, Resmob Polres Konawe Utara, dan Unit Reskrim Polsek Abeli di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasus penikaman yang dilakukan AH bermula saat korban berinisial TH bersama tiga orang temannya sedang berkumpul di Jembatan Teluk Kendari, Senin (11/04/2022) sekitar jam 00.30 WITA. Namun tiba-tiba korban di serang oleh pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk.
“Pelaku bersama teman – temannya mabuk berat, mereka kemudian meminta uang kepada korban. Setelah di beri uang, pelaku merasa tidak diberi seperti yang diinginkan, pelaku akhirnya menusuk korban di bagian perut sebelah kanan dengan sebilah badik yang panjangnya sekitar 30 CM,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Setelah melakukan tindakannya, AH dan teman – temannya meninggalkan tempat kejadian. Sementara korban langsung dibawa rekannya ke Puskesmas Abeli, namun pihak puskesmas tidak mampu menangani korban sehingga merujuk korban ke RSUD Kota Kendari. Tapi, saat di perjalanan korban telah meninggal dunia.
Setelah melakukan pencarian lebih sebulan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Meski sempat berpindah tempat, polisi akhirnya mengamankan pelaku di Konut.
Akibat perbuatannya, pelaku kini berada di sel tahanan Polresta Kendari. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa