KENDARI, Tirtamedia.id – PT Bintang Mining Indonesia (PT BMI) bantah tudingan penambangan ilegal yang dilakukan di lahan koridor Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tudingan itu, sebelumnya datang dari Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) beberapa waktu lalu yang menyebut PT BMI telah melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Marombo.
Direktur PT BMI, M Syukur saat ditemui membantah tudingan tersebut. Kata dia tudingan yang dilontarkan FPMKU, tidak berdasar dan tidak mempunyai bukti kuat.
“Kami memang menambang di Marombo, tapi kami menambang sebagai kontraktor di IUP CV Unaaha Bhakti Persada yang merupakan IUP resmi. Soal lokasi yang berpindah-pindah seperti yang dituduhkan itu juga tidak benar,” katanya Jumat (09/09/2022).
Dia menegaskan pihaknya (PT BMI) selama ini hanya fokus menjadi kontraktor mining secara resmi disejumlah daerah di Indonesia, seperti Kalimantan, Morowali (Sulteng), dan Halmahera (Maluku Utara).
“Kemudian terkait soal izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH, kewajiban itu bukanlah kewajiban PT BMI. Sebab PT BMI bukanlah pemilik IUP, namun hanya sebagai kontraktor mining,” tegasnya.
Sebelumnya FPMKU sudah melaporkan PT BMI ke Polda Sultra pada 23 April 2022.
Atas dugaan laporan yang tidak mendasar dan tidak disertai alat bukti, PT BMI mengingatkan agar pihak FPMKU meminta maaf secara terbuka serta mencabut laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan.
“Saya beri waktu 2 kali 24 jam untuk minta maaf secara terbuka. Jika tidak, saya sebagai direktur PT BMI akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik FPMKU ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak