• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Saturday, June 3, 2023
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

IJTI Sultra Mengecam Kriminalisasi Jurnalis Penulis Kasus Kekerasan Seksual di Bau bau

March 26, 2023
in Kriminal, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi Stop Kriminalisasi Jurnalis

Ilustrasi Stop Kriminalisasi Jurnalis

144
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia,id – Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam pelaporan yang dilayangkan seorang developer bernama Ardin terhadap 2 jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan ke Polres Baubau.

Penyidik Satreskrim Polres Baubau yang langsung melakukan panggilan pemeriksaan kepada Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan ancaman bahaya bagi iklim kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara.

Disamping itu, penggunaan pasal karet UU ITE  untuk mempidanakan produk jurnalistik adalah salah alamat dan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Juga

Mahasiswa Babak Belur Dianiaya Seniornya di Fakultas Teknis Vokasi UHO

Sempat Hilang, Dua Nelayan Asal Wakatobi Ditemukan Selamat

Tekan Laju Inflasi, Ruksamin Bersama Petani di Konawe Utara Panen Komoditas Bawang Merah

Diketahui, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan jurnalis Tribunnews Sultra mendapatkan panggilan permintaan keterangan penyidik Polres Baubau berdasarkan surat nomor: B/1244/3/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023).

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan atas laporan Developer Perumahan di Bau Bau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.

Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita berjudul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Bau bau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Atas laporan itu, Ketua IJTI Sultra Saharudin menjelaskan berita yang ditulis Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan kontrol sosial yang dilindungi dalam pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Pada Pasal 4 UU Pers juga menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional berhak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujar sahar.

Menurut Sahar dalam Pasal 15 UU Pers juga diatur, bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui dewan pers. Jaminan kemerdekaan pers juga dipertegas dengan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Bareskrim Mabes Polri, pada 10 November 2022.

“Atas panggilan pemeriksaan terhadap 2 jurnalis Tribunnews Sultra, IJTI Sultra menyatakan sikap, Mengecam pelaporan dan pemanggilan jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan yang dilakukan Ardin dan penyidik Polres Baubau,” ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra Fadli Aksar menambahkan, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan tidak boleh dipidana dengan pasal UU ITE atas karya jurnalistik yang ditulis demi kepentingan publik, dalam pasal 310 ayat 3 KUHP disebut, perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum bukan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.

“Narasumber yang keberatan dengan produk jurnalistik, pemberitaan pers dapat menggunakan hak jawabnya dan mengajukan sengketa ke Dewan Pers,” katanya.

Fadli menuturkan polisi tidak boleh memanggil jurnalis untuk dimintai keterangan, atas karya jurnalistik yang ditulis. Sebab, karya jurnalistik merupakan bukti/fakta itu sendiri.

Polda Sulawesi Tenggara harus melakukan supervisi dan menerbitkan surat perintah kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Baubau untuk menghentikan penyelidikan kasus ini. Polres Baubau harus mematuhi nota kesepahaman antara Mabes Polri dan Dewan Pers terkait sengketa jurnalistik.

“Dewan Pers harus melindungi terlapor dengan menerbitkan surat kepada Polres Baubau, tembusan kepada Mabes Polri dan Polda Sultra untuk menghentikan kasus ini,” ujarnya.

Redaksi

Berita Terkait

Mahasiswa Babak Belur Dianiaya Seniornya di Fakultas Teknis Vokasi UHO

Mahasiswa Babak Belur Dianiaya Seniornya di Fakultas Teknis Vokasi UHO

June 2, 2023
0

KENDARI, tirtamedia.id - Pengeroyokan menimpa seorang mahasiswa Teknik Vokasi Universitas Halu Oleo (UHO). Mahasiswa bernama Windi Agustin Putri (20) babak...

Sempat Hilang, Dua Nelayan Asal Wakatobi Ditemukan Selamat

Sempat Hilang, Dua Nelayan Asal Wakatobi Ditemukan Selamat

June 1, 2023
0

WAKATOBI, tirtamedia.id - Dua orang nelayan yang dilaporkan hilang saat turun mencari ikan di sekitar perairan Tomia Kabupaten Wakatobi Sulawesi...

Tekan Laju Inflasi, Ruksamin Bersama Petani di Konawe Utara Panen Komoditas Bawang Merah

Tekan Laju Inflasi, Ruksamin Bersama Petani di Konawe Utara Panen Komoditas Bawang Merah

June 1, 2023
0

KONAWEUTARA, tirtamedia.id - Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin bersama Kelompok Tani (Poktan) di Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano melaksanakan giat panen...

Dua Nelayan Wakatobi Hilang di Perairan Tomia, Basarnas Kendari Kerahkan Tim Pencarian

Dua Nelayan Wakatobi Hilang di Perairan Tomia, Basarnas Kendari Kerahkan Tim Pencarian

May 31, 2023
0

WAKATOBI, tirtamedia.id - Dua nelayan di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) Masno (41) dan Takur (56) dilaporkan hilang di sekitar...

Load More

BERITA LAINNYA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, PLN Bakal Membangun Jaringan Transmisi Punagaya-Bantaeng

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, PLN Bakal Membangun Jaringan Transmisi Punagaya-Bantaeng

April 10, 2023
Fakta Temuan Kerangka Manusia di Kendari, Korban Sempat Kabur Bawa Uang Puluhan Juta

Fakta Temuan Kerangka Manusia di Kendari, Korban Sempat Kabur Bawa Uang Puluhan Juta

October 27, 2022
Puluhan Polisi Disiagakan Kawal Otopsi Jenazah Amis Ando

Puluhan Polisi Disiagakan Kawal Otopsi Jenazah Amis Ando

May 7, 2022

TAGS POPULER

al Ali Mazi Andi Merya Nur Anton Timbang Battery BMKG Kendari Bupati Koltim Terjaring OTT KPK Charger Cybertruck E-Scooter Electric Elon Musk Gubernur Sultra Iklan Kemerdekaan RI 76 IMI Sultra Kapolda Sultra dimutasi kasad Kasus Kades Lengora Kasus korupsi Kendari kolaka Konawe Utara konut kpu lanal Mercedes Mini Cooper Pandemi Covid 19 pemilu pendidikan polda Polda sultra polisi Polres Kendari PON XX Papua PT Ceria Nugraha Indotama Ruksamin Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Vaksin Covid-19 Walikota kendari

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Mahasiswa Babak Belur Dianiaya Seniornya di Fakultas Teknis Vokasi UHO
  • Sempat Hilang, Dua Nelayan Asal Wakatobi Ditemukan Selamat

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist