KENDARI, tirtamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melonggorkan aktivitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lanjutan hingga 9 Agustus 2021.
Surat edaran Walikota Kendari, pelaku UMKM, khusus kuliner seperti rumah makan serta pedagang kecil diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WITA.
“Kita sedikit memberikan kelonggaran kepada para pelaku UMKM di Kota Kendari, untuk berjualan sampai jam sepuluh malam,” Ungkap Sulkarnain Kadir, di rumah jabatan Wali Kota Kendari, Selasa sore (3 Agustus 2021).
Sulkarnain menambahkan, Kondisi ekonomi perlu menjadi pertimbangan, agar keresahan di kalangan masyarakat tidak semakin meluas. Alasan itulah, Pemkot Kendari, meminta pada pemerintah pusat untuk melonggarkan waktu bagi pedagang kecil.
“Kebijakan ini tidak mudah, sebab pasti ada saja ketidakpuasan dari berbagai kalangan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, permintaan tersebut telah disetujui pemerintah pusat, sebab pengetatan PPKM di Kota Kendari, beberapa waktu lalu telah berdampak pada menurunnya angka kasus positif Covid-19.
Data Satgas penanganan COVID-19 Kota Kendari, selama PPKM periode 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, penambahan kasus positif 480 orang, hampir diimbangi dengan pasien sembuh 475 orang.
Warga diimbau, tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Kendari, dapat dikendalikan.
Penulis : Muhammad Anca







